DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Terdampak Bencana Sumatera
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menetapkan kebijakan khusus administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 tersebut menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 2025 sebagai keadaan kahar (force majeure).
"Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan penghapusan sanksi administratif," tulis beleid tersebut dikutip Kamis (18/12/2025).
Penghapusan sanksi administratif berlaku atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak, pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi
Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban yang jatuh tempo pada rentang 25 November hingga 31 Desember 2025.
Dalam rentang tersebut, Wajib Pajak memperoleh tambahan waktu menyampaikan SPT dan membayar kewajiban pajak hingga 30 Januari 2026.
Begitu juga dengan pembuatan Faktur Pajak untuk periode November dan Desember 2025 diperpanjang hingga 30 Januari 2026.
Kemudian, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).
Namun, jika STP terlanjur diterbitkan, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan sejumlah permohonan perpajakan hingga 30 Januari 2026, mencakup permohonan keberatan; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas ketetapan pajak yang tidak benar; permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar; serta permohonan pengurangan PBB.
Ditjen Pajak memastikan keterlambatan surat pemberitahuan tidak akan dijadikan alasan pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Keputusan ini mulai berlaku pada 15 Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)










