Mbappe Kalahkan PSG di Pengadilan, Dapat Ganti Rugi Rp1,2 Triliun

Mbappe Kalahkan PSG di Pengadilan, Dapat Ganti Rugi Rp1,2 Triliun

Terkini | idxchannel | Rabu, 17 Desember 2025 - 12:24
share

IDXChannel - Pengadilan tenaga kerja Paris memerintahkan klub sepak bola Paris Saint-Germain (PSG) untuk membayar mantan pemainnya, Kylian Mbappe, sebesar 60 juta euro atau sekitar Rp1,2 triliun.

Dilansir dari AFP pada Rabu (17/12/2025), itu merupakan kompensasi untuk gaji dan bonus yang belum dibayar.

Mbappe dan PSG saling mengajukan gugatan bulan lalu. Masing-masing pihak menuntut ratusan juta euro dari pihak lain terkait masalah kontrak sebelum kepindahan Mbappe ke Real Madrid pada musim panas 2024.

Tim pengacara Mbappe mengklaim PSG berutang kepada klien mereka lebih dari 260 juta euro. Mereka juga menuduh adanya tekanan terhadap Mbappe sebelum dia pindah.

Sementara itu, PSG menuntut 440 juta euro dari Mbappe. Klub itu mengaku merugi karena kepergian Mbappe dengan status bebas transfer.

Keputusan Pengadilan Tenaga Kerja Paris dapat diajukan banding, dan kemungkinan besar tidak akan mengakhiri perselisihan tersebut.

Pada 2023, Mbappe memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya dengan PSG yang berakhir pada musim panas 2024. Hal ini membuat PSG tidak bisa mendapatkan pendapatan transfer yang besar.

Mbappe sempat dikesampingkan dari tur pramusim dan dipaksa untuk berlatih dengan pemain cadangan.

Ia absen pada pertandingan pembuka liga saat itu, tetapi kembali ke susunan pemain setelah berdiskusi dengan pihak klub. (Wahyu Dwi Anggoro)

Topik Menarik