Australia Larang Anak Pakai Medsos Mulai 10 Desember, dari Instagram hingga TikTok
IDXChannel - Anak-anak di bawah 16 tahun di Australia akan dilarang menggunakan sejumlah layanan media sosial mulai 10 Desember.
Dilansir dari BBC pada Jumat (5/12/2025), mereka tidak akan dapat membuat akun baru. Profil yang sudah ada akan dinonaktifkan.
Larangan jenis ini merupakan yang pertama di dunia. Implementasinya dipantau ketat oleh negara-negara lain.
Sepuluh platform saat ini termasuk: Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, dan platform streaming Kick dan Twitch.
YouTube Kids, Google Classroom, dan WhatsApp tidak tercakup karena dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah.
Anak-anak di bawah 16 tahun juga masih dapat melihat sebagian besar konten di platform daring yang tidak memerlukan akun.
Para kritikus mendesak pemerintah untuk memperluas larangan tersebut agar mencakup situs-situs game daring. Platform seperti Roblox dan Discord telah menerapkan pemeriksaan usia untuk mencegah masuk daftar.
Bintang Brasil Pantang Anggap Enteng Timnas Indonesia U-17 Jelang Bentrok di Piala Dunia U-17 2025
Menurut pemerintah Australia, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari fitur desain media sosial yang mendorong anak muda untuk menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar, sekaligus menyajikan konten yang dapat membahayakan mereka.
Sebuah studi menemukan bahwa 96 persen anak-anak berusia 10-15 tahun menggunakan media sosial, dan tujuh dari 10 di antaranya telah terpapar konten berbahaya.
Ini termasuk materi misoginis dan kekerasan serta konten yang mempromosikan gangguan makan dan bunuh diri.
Satu dari tujuh orang juga melaporkan mengalami perilaku seperti grooming dari orang dewasa atau anak-anak yang lebih tua, dan lebih dari separuhnya mengatakan mereka pernah menjadi korban perundungan siber. (Wahyu Dwi Anggoro)









