Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Importasi Gula

Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Importasi Gula

Terkini | idxchannel | Jum'at, 18 Juli 2025 - 22:14
share

IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi kegiatan Importasi gula. 

Hal itu disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan saat membacakan hal yang meringankan vonis Tom Lembong. 

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Hakim Alfis membacakan surat putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara beserta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan tanpa membayar uang pengganti. 

Sebab menurut Hakim Alfis, Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari praktik rasuah tersebut. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," katanya.

Sebelumnya, Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan, Suhandi Cahaya mengatakan, perkara yang dijeratkan ke Tom Lembong unik. Sebab, Tom Lembong tidak menerima keuntungan. 

"Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri, baik materi maupun non-materi. Hal ini sangat tidak lazim. Karena pelaku korupsi umumnya menuntut imbalan untuk keuntungan pribadi," kata Suhandi.

"Dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pihak lain, tanpa ada imbalan untuk keuntungan pribadi, juga sangat tidak lazim. Bertentangan dengan motif korupsi secara umum, di mana menguntungkan pihak lain pada akhirnya juga pasti menguntungkan diri sendiri," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik