Indonesia Akan Hukum Perusahaan yang Lakukan Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri Nikel IMIP
IDXChannel- Pemerintah Indonesia bakal menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Langkah itu dilakukan usai ada temuan berbagai pelanggaran lingkungan yang mencakup pengelolaan limbah yang buruk, polusi udara, dan penggunaan fasilitas tailing ilegal.
Dilansir dari Financialpost, Rabu (18/6/2025), dalam pernyataan resminya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan ketidakpatuhan sistemik terhadap aturan lingkungan, termasuk tidak adanya sistem pengolahan limbah cair terpadu (IPAL komunal) dan 24 titik sumber emisi yang tidak dilengkapi pemantauan berkelanjutan.
KLHK akan segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kawasan IMIP. IMIP merupakan kawasan industri nikel terbesar di Indonesia.
IMIP yang berlokasi di Sulawesi Tengah dan menjadi pusat produksi penting dalam rantai pasok kendaraan listrik global. Kawasan ini dimiliki bersama oleh Tsingshan Holding Group dari Tiongkok dan Bintang Delapan Group dari Indonesia.
IMIP telah menyerap lebih dari USD30 miliar investasi dan mempekerjakan lebih dari 100.000 orang.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, Rizal Irawan mengatakan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berpotensi dikenai denda dan sanksi administratif. Meski belum menyebut nama atau jumlah perusahaan yang dimaksud, pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, manajemen IMIP belum memberikan tanggapan atas temuan pemerintah. Namun, pengawasan ketat terhadap kawasan ini menjadi semakin mendesak seiring dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan internasional terhadap praktik industri ekstraktif di Indonesia.
Sorotan terhadap IMIP terjadi di tengah gelombang protes masyarakat di wilayah lain, seperti di Raja Ampat, Papua Barat karena ada dugaan eksploitasi nikel di kawasan konservasi laut. Situasi ini menambah urgensi pemerintah untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan industri dan perlindungan lingkungan hidup.
(Ibnu Hariyanto)