Pramono: Kebijakan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Belum Diatur

Pramono: Kebijakan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Belum Diatur

Terkini | idxchannel | Rabu, 18 Juni 2025 - 15:34
share

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu bagi karyawan swasta di Jakarta hingga saat ini belum ada aturannya. Namun, dirinya tengah mematangkan kebijakan itu untuk diterapkan.

"Untuk (karyawan) swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi, sekali lagi untuk (karyawan) swasta belum diatur," ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Pramono menyebut kebijakan Rabu naik transportasi umum masih mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Dia mengklaim kebijakan itu berjalan baik seperti hai ini, para ASN tetap menggunakan transportasi umum meski hujan melanda Jakarta dan sekitarnya.

"Untuk hari Rabu, Pergub-nya masih untuk ASN dan saya sudah mengevaluasi, ini sudah satu bulan lebih, alhamdulillah berjalan dengan baik termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," kata dia.

"Saya selalu mendapatkan laporan dari Direktur Utama Transjakarta pada setiap hari Rabu sampai dengan hari Rabu minggu lalu, secara signifikan selalu terjadi kenaikan pengguna kurang lebih 110 ribu sampai dengan paling tinggi 130 ribu. Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62 ribu ditambah keluarganya itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenaikan," kata Pramono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," ujarnya. 

Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah.

"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik