Menteri UMKM Siapkan Aturan Ojek Online Sebagai UMKM, Permudah Dapat Insentif Pemerintah

Menteri UMKM Siapkan Aturan Ojek Online Sebagai UMKM, Permudah Dapat Insentif Pemerintah

Terkini | idxchannel | Rabu, 18 Juni 2025 - 11:10
share

IDXChannel - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait status ojek online (ojol) sebagai UMKM. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan permudah mengakses insentif pemerintah.

Maman mengatakan landasan hukum dari peraturan lanjutan tersebut antara lain Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Momentum ini kita sedang koordinasikan dengan kementerian terkait untuk membuat aturan turunan berupa Permen,” kata Pernyataan ini ia sampaikan saat menghadiri acara di Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pihaknya pun menggandeng kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas aturan tersebut.

“Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Maman mengatakan para mitra pengemudi ojol sebaiknya diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM, bukan sebagai tenaga kerja formal. Hal itu untuk memberikan perlindungan dan insentif yang sesuai dengan karakteristik ojol yang fleksibel, alih-alih menjadikannya tenaga kerja yang dinilai justru akan membatasi ruang gerak mereka.

"Saya adalah salah satu orang yang mendorong agar ojol di-treatment sebagai UMKM, bukan di-treatment sebagai tenaga kerja, karena bisa bayangkan kalau kita treatment sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan," tutur Maman.

"Padahal, sebagian besar, rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol, mitra di sini, adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain," lanjutnya.

Dengan mengategorikan mereka sebagai UMKM, kata Maman, para pengemudi ojol dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil. Ia percaya hal itu menjadi satu-satunya cara untuk melindungi mereka.

"Satu-satu yang jalan adalah dengan men-treatment mereka menjadi UMKM. Kenapa di treatment sebagai UMKM? Mereka bisa mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas insentif yang nanti pemerintah akan siapkan dan berikan kepada UMKM-UMKM. Jadi tujuannya itu," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai pekerja formal, hanya sekitar 15–20 persen dari mereka yang diprediksi dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, banyak di antara mereka yang berlatar belakang pendidikan rendah, sehingga memerlukan perlindungan dan pendekatan kebijakan yang berbeda.

“Sebagian besar di ojol ini banyak juga yang mereka enggak tamatan SMP, enggak tamatan SMA. Artinya, secara pendidikan mereka belum proper. Nah, ini juga kita harus lindungi dan kita harus jaga,” kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik