Simak Cara Mendapatkan BPKB Elektronik, Lebih Mudah dan Praktis
IDXChannel – Cara mendapatkan BPKB elektronik penting untuk diketahui. Pasalnya, BPKB non fisik ini saat ini sudah mulai diberlakukan.
Korlantas Polri kini resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format elektronik atau e-BPKB untuk kendaraan baru, terutama mobil. Kebijakan ini menjadi langkah maju dalam digitalisasi dokumen kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Sebagai informasi, BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas Polri) yang berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Berbeda dengan versi sebelumnya yang berupa buku fisik, BPKB elektronik hadir dalam bentuk digital dan dilengkapi teknologi canggih seperti RFID (Radio Frequency Identification) dan NFC (Near Field Communication).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BPKB elektronik? Simak langkah mudahnya berikut ini.
Cara Mendapatkan BPKB Elektronik
BPKB Elektronik atau e-BPKB adalah dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor yang dibuat dalam bentuk digital. Data kendaraan dan pemiliknya disimpan secara elektronik di server pusat milik Korlantas Polri. Meskipun tidak lagi berupa buku fisik, e-BPKB tetap sah secara hukum dan dilengkapi dengan QR Code serta chip untuk otentikasi dan validasi data.
e-BPKB bukan hanya efisien secara administratif, tetapi juga membantu mencegah pemalsuan dan peredaran BPKB bodong yang kerap terjadi.
Berikut langkah-langkah lengkap untuk mendapatkan BPKB elektronik, baik untuk kendaraan baru maupun konversi dari BPKB lama.
Jika Anda membeli kendaraan baru dari dealer, umumnya proses pengurusan e-BPKB akan dilakukan oleh dealer atau leasing. Namun, Anda juga bisa mengurusnya sendiri dengan tahapan berikut.
1. Persiapkan Dokumen
- Fotokopi dan asli faktur pembelian kendaraan.
- Fotokopi dan asli KTP pemilik.
- Bukti pembayaran pajak kendaraan (PKB).
- Formulir permohonan e-BPKB dari Satlantas.
- Surat jalan dari dealer.
- Hasil cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat).
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datangi kantor Samsat setempat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mencatat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sebagai bagian dari proses validasi data.
3. Daftar di Kantor Satlantas
Datangi kantor Satlantas di wilayah kendaraan terdaftar. Serahkan dokumen yang telah disiapkan, dan isi formulir pengajuan e-BPKB.
4. Pembayaran Biaya Penerbitan
Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga saat ini, biaya penerbitan e-BPKB untuk kendaraan roda dua adalah Rp225.000 dan untuk roda empat atau lebih adalah Rp375.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020, bisa berubah sewaktu-waktu). Namun, saat ini BPKB elektronik baru diberlakukan untuk kendaraan baru roda empat ke atas.
5. Tunggu Proses dan Pengambilan
Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan e-BPKB dalam format digital yang juga bisa dicetak oleh Satlantas dalam bentuk dokumen yang dilengkapi QR Code dan chip RFID.
Itulah cara mendapatkan BPKB elektronik yang bisa Anda lakukan. Pastikan semua data kendaraan dan identitas pemilik sudah benar sebelum proses pembuatan e-BPKB.