Pengamat Properti Sebut Rumah Ukuran Kecil Ciptakan Komunitas Kumuh
IDXChannel - Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai pembangunan rumah dengan ukuran kecil atau luas tanah yang sempit dapat menciptakan komunitas yang kumuh.
Dalam mengatasi persoalan keterbatasan lahan di perkotaan, lanjutnya, pendekatan yang dilakukan bukanlah mengecilkan ukuran rumah. Melainkan memindahkan budaya hidup masyarakat dari rumah tapak ke hunian vertikal.
"Pembangunan unit kecil dapat menciptakan komunitas yang cenderung kumuh. Jika masalah keterbatasan lahan harusnya bisa dengan membangun rusunami atau rusunawa di perkotaan untuk kaum pekerja," ujarnya saat dihubungi IDX Channel, Senin (16/6/2025).
Lebih jauh, Ali menjelaskan pembangunan rumah dengan unit kecil yang berdekatan tentu akan menimbulkan persoalan baru misalnya dari sisi sosial dan lingkungan. Bahkan pada akhirnya pembangunan rumah dengan unit kecil akan berdampak pada masalah kelayakan hunian.
"Memang ini dilema, tapi ke depan ini akan menciptakan masalah sosial dan masalah hunian yang tidak terlalu layak bagi masyarakat. Jangan sampai ini mengindikasikan kemunduran dalam kelayakan hunian di Indonesia," tambahnya.
Ali mengatakan aturan baru soal perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi akan mendorong pengembang membangun rumah yang lebih kecil.
Namun demikian, menurutnya hal tersebut masih perlu dipikirkan oleh para pengembang apakah masyarakat akan menerima rumah dengan ukuran kecil meskipun nantinya punya harga yang lebih murah dan mungkin bisa lebih dekat dengan perkotaan.
"Kecenderungannya memang membangun yang lebih kecil, tapi apakah pasar akan menerima rumah dengan luasan yang kecil itu juga harus masih dipertanyakan," tambahnya.
Sekedar informasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.
Hal ini seperti yang tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
(Febrina Ratna Iskana)