PPATK Temukan 28 Ribu Rekening Tidak Aktif Digunakan untuk Judi Online

PPATK Temukan 28 Ribu Rekening Tidak Aktif Digunakan untuk Judi Online

Terkini | idxchannel | Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14
share

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 28 ribu rekening tidak aktif yang digunakan untuk keperluan judi online. 

Lembaga tersebut juga menemukan rekening atas nama orang lain untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025). 

Ivan menjelaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. 

Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. 

Dengan temuan tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara rekening yang terindikasi dormant. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," ujarnya.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya. 

Ivan melanjutkan, nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. 

Alternatif lainnya, nasabah dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.

Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
  2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik