Prabowo Instruksikan Tanah Negara di Perkotaan Dibangun Hunian Murah

Prabowo Instruksikan Tanah Negara di Perkotaan Dibangun Hunian Murah

Berita Utama | idxchannel | Selasa, 29 April 2025 - 14:24
share

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar tanah-tanah negara yang berada di perkotaan dibangun hunian murah bagi masyarakat.

Tanah-tanah tersebut akan menjadi elemen subsidi dari pemerintah yang akan diberikan kepada pengembang untuk dibangun hunian. Harga rumah di perkotaan dengan pemanfaatan tanah negara ini diharapkan dapat menekan harganya hingga lebih murah 50 persen.

"Sehingga salah satu kebijakan presiden yang langsung diinstruksikan adalah, pakai tanah-tanah negara yang ada di kota, ini untuk Dirjen Perkotaan, kita bangun, kita minta pengembang untuk membangun," ujar Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan Bersama Kemendagri, Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan untuk skemanya Pemerintah akan menghitung biaya konstruksi yang diperlukan pengembang, ditambah keuntungan, dan dikurangi harga tanah milik pemerintah sebagai bentuk subsidi.

"Kita hitung harga tanah, harga tanah menjadi elemen subsidi negara, setelah tanah bersih, hitung berapa biayanya, nanti dibiayai itu ditambah keuntungannya, itu bisa putuskan kira-kira harganya (rumah) berapa," kata Fahri.

Kebijakan ini, kata dia, diharapkan juga mampu menekan angka kemacetan di mana salah satu penyebabnya adalah ratusan ribu pekerja dari pinggiran Jakarta keluar masuk kota pada saat hari kerja. 

Hal ini karena masyarakat sulit untuk mendapatkan hunian di perkotaan karena harganya yang lebih mahal.

Pertumbuhan keluarga baru di tengah naiknya harga tanah di perkotaan membuat masyarakat harus mencari rumah di luar kota. 

Pada kesempatan itu, Fahri Hamzah juga melaporkan adanya potensi lahan untuk pembangunan perumahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Misalnya, aset milik Badan Bank Tanah seluas 33.116 hektare, tanah terindikasi terlantar yang dicatat Kementerian ATR/BPN sebanyak 79.925 hektare, dan tanah kas desa seluas 17,49 juta hektare yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Masalah perumahan di Indonesia itu karena regulasi berubah-ubah, institusi berganti-ganti, sehingga mengeluarkan kebijakan yang tidak mantap dan tidak konsisten," kata Fahri.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik