Kerry Adrianto Bingung Didakwa Rugikan Negara di Kasus Tata Kelola Minyak
JAKARTA - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto mengaku bingung didakwa telah merugikan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia mengklaim tidak pernah merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.
"Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," kata Kerry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut, Kerry menerangkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun.
"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," ujar dia.
Selama periode itu, Kerry menekankan telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa. Di sisi lain, Pertamina juga sudah menerima manfaat sebagai pengguna jasa. Tangki BBM milik OTM telah digunakan secara penuh oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
Kerry mengungkapkan, tagihan sewa yang diajukannya kepada Pertamina sekitar Rp24 miliar tiap bulannya selama masa penyewaan tersebut. Sementara, dari penyewaan itu negara hemat Rp145 miliar per bulan.
Kerry juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara, mengingat seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua belah pihak. Ia menegaskan kontrak tersebut bersifat nyata dan bukan rekayasa.
"Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," tegasnya.
Untuk itu, Kerry meminta publik dan media terus mengawal proses persidangan agar fakta-fakta yang terungkap, terutama mengenai pelaksanaan kontrak sewa tersebut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya, agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang saya lalui,” harapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp2,9 triliun.










