DJP Sebut 60,79 Juta NIK Sudah Sah Jadi NPWP

DJP Sebut 60,79 Juta NIK Sudah Sah Jadi NPWP

Berita Utama | IDX Channel | Kamis, 22 Februari 2024 - 20:15
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 60,79 juta.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, realisasi itu dari total 73,13 wajib pajak. Artinya sudah 83% yang telah dipadankan.

"Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak melalui portal kami ada 3,9 juta NIK," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKita edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Suryo membenarkan, ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.

"Ini ada beberapa hal atau beberapa isu yang menjadi penyebabnya. Mungkin NPWP-nya tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia selamanya, atau mungkin ada yang belum sempat memadankan," jelas Suryo.

Oleh karena itu, dia selalu berupaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, memberikan sosialisasi, termasuk melalui pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan.

Hal ini karena dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ke depan, DJP akan menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP. Rencananya, core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.

(FAY)

Topik Menarik