Bersurat ke Jokowi, GAPPRI Minta Perumusan RPP Kesehatan Libatkan Banyak Pihak

Bersurat ke Jokowi, GAPPRI Minta Perumusan RPP Kesehatan Libatkan Banyak Pihak

Berita Utama | IDX Channel | Sabtu, 9 Desember 2023 - 03:30
share

IDXChannel - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tujuannya untuk meminta kepala negara melibatkan banyak pihak dalam perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Meskipun, RPP Kesehatan dinilai mengancam bisnis beberapa industri, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan RPP Kesehatan. Padahal, sejumlah industri dipandang akan menanggung beban bila kebijakan itu disahkan.

Tak hanya itu, GAPPRI juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari industri tembakau nasional serta industri terkait lainnya.

GAPPRI juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel, ungkap Henry kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Pemerintah memang menyusun RPP Kesehatan. Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.

Henry mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, hingga pelaku industri kreatif.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.

Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signifikan, tuturnya.

Menurut dia sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri. Bagi GAPPRI, pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat.

Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I, juga banyaknya pabrik yang tutup. Tercatat dari 4.669 unit usaha pada 2007 menjadi 1.100 di 2022.

Senada dengan Henry, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto mencatat, industri kreatif dan penyiaran terancam, terutama di sisi tenaga kerja, bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.

Dia mencatat rencana pelarangan total iklan pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan. Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut.

Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif, bebernya.

Janoe mengatakan, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp 9 triliun, sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar Rp 100 miliar per tahun.

Berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725.000 tenaga kerja dan secara umum multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.

Dia menegaskan, selama ini industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan. Industri juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.

(FRI)

Topik Menarik