KPK Sebut Eko Darmanto Terima Gratifikasi lewat Rekening Keluarga dan Perusahaan

KPK Sebut Eko Darmanto Terima Gratifikasi lewat Rekening Keluarga dan Perusahaan

Berita Utama | IDX Channel | Sabtu, 9 Desember 2023 - 02:45
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. Eko diduga menerima gratifikasi tersebut melalui rekening keluarga dan perusahaan.

Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED, kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).

Asep menjelaskan Eko Darmanto dalam jabatan dan kapasitasnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari 2007.

Kemudian dalam kurun waktu 2007-2023, Eko Darmanto sempat menduduki beberapa jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai, ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep menuturkan penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023. Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. di antaranya bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain, tuturnya.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, jelas dia.

Kini, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(FRI)

Topik Menarik