Merespons Kecaman Kelompok HAM, Suriah Bela Vonis Mati terhadap Bashar al-Assad
Kementerian Kehakiman Suriah merespons sikap kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International yang mengecam vonis mati terhadap mantan diktator Bashar al-Assad. Kementerian itu menegaskan bahwa persidangan tersebut dipimpin oleh para hakim yang kompeten.
Amnesty mengecam penjatuhan hukuman mati terhadap mantan presiden Bashar al-Assad, menyebut persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) tersebut tidak mencerminkan prosedur peradilan kasus-kasus semacam itu ataupun perlindungan hukum yang dijamin oleh hukum Suriah.
Baca Juga: Pengadilan Suriah Vonis Mati Eks Presiden Bashar al-Assad dan Saudaranya
Kementerian itu menegaskan bahwa selain dipimpin para hakim yang kompenten, persidangan yang digelar di pengadilan pidana sipil khusus tersebut dihadiri oleh para korban maupun perwakilan mereka.
Kementerian juga menyatakan bahwa proses persidangan dilakukan dengan perlindungan konstitusional dan hukum sesuai prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hukum HAM, serta bahwa putusan didasarkan pada fakta dan bukti yang terkumpul, di mana hak pembelaan dan banding yang juga dijamin.Pada hari Selasa, Amnesty menyatakan, "Persidangan tersebut seharusnya berlangsung di pengadilan sipil biasa, dengan partisipasi korban dan tanpa menggunakan hukuman mati." Kelompok HAM itu menambahkan bahwa persidangan itu juga harus menjadi bagian dari proses yang berpusat pada korban guna memastikan kebenaran, keadilan, dan pemulihan hak.Dalam pernyataan yang sama, kelompok tersebut juga mendesak pemerintah secara umum untuk menghapuskan persidangan in absentia, mengakhiri penggunaan hukuman mati, mengkriminalisasi kejahatan utama yang tercakup dalam hukum internasional ke dalam legislasi domestik, serta melakukan reformasi peradilan menyeluruh guna memastikan bahwa seluruh proses peradilan sepenuhnya menghormati jaminan peradilan yang adil, hukum internasional, dan standar internasional.
"Hal ini akan memungkinkan negara tersebut untuk benar-benar membuka lembaran baru dan meninggalkan kengerian masa lalu," papar Amnesty.
Persidangan terhadap Assad—yang digelar secara in absentia karena dia mengasingkan diri ke Rusia—merupakan bagian dari rangkaian sidang pertama terhadap mantan pejabat rezim yang dimulai pada bulan April. Mereka didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara yang telah menelan ratusan ribu korban jiwa.
Angka tersebut mencakup sekitar 160.000 orang yang menjadi korban penghilangan paksa, sebagian besar dilakukan oleh pihak rezim.
Selain Assad, enam anggota rezim lainnya juga dijatuhi hukuman mati, termasuk saudaranya, Maher, dan sepupunya, Atef Najib—satu-satunya terdakwa yang hadir langsung dalam persidangan.Najib, yang memimpin divisi keamanan politik di provinsi selatan Daraa pada tahun 2011, melancarkan tindakan keras yang mematikan terhadap aksi protes di provinsi tersebut. Tindakan ini kemudian memicu pemberontakan yang menjadi awal mula perang saudara.
Mantan Menteri Pertahanan Fahd al-Freij dan Louay al-Ali, kepala intelijen militer Daraa, juga dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Para terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, demikian disampaikan Menteri Kehakiman Mazhar al-Wais kepada stasiun televisi pemerintah, SANA, yang dilansir The New Arab, Jumat (14/8/2026).







