Index Politica Sarankan Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa pengenaan tarif global melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah tindakan yang melampaui wewenang eksekutif. Hal ini secara hukum menggugurkan dasar ancaman tarif 32 yang sebelumnya menjadi latar belakang utama Indonesia menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika.
Mengingat landasan hukum tarif yang digunakan AS telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertingginya, Indonesia harus menunda proses ratifikasi agreement on reciprocal trade (ART) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Direktur Riset Index Politica, Fadhly Alimin Hasyim, mengatakan perjanjian yang ditandatangani di bawah tekanan tarif yang melanggar hukum tidak lagi memiliki urgensi moral dan legal yang kuat.
Baca Juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran
Fadhly menjelaskan, dalam perjanjian ART, Indonesia telah memberikan konsesi besar, termasuk pembukaan pasar untuk 99 produk AS dan komitmen pembelian minyak dan gas (migas) senilai USD15 miliar. Indonesia berkomitmen untuk membeli total 80 unit pesawat Boeing senilai USD10 miliar hingga USD12 miliar (atau sekitar Rp157 triliun hingga Rp188 triliun dengan asumsi kurs Rp15.700).
Dengan hilangnya ancaman tarif 32, Indonesia memiliki posisi tawar untuk menegosiasikan ulang poin-poin yang memberatkan industri domestik, terutama di sektor pertanian dan otomotif."Solusi terbaik saat ini adalah 'cooling down' dan re-evaluasi total. Indonesia tidak boleh terburu-buru menjalankan kewajiban dalam perjanjian ART sementara AS sendiri sedang mengalami ketidakpastian hukum internal," kata Fadhly, Minggu (22/2/2026). Menurutnya, Indonesia harus memastikan bahwa setiap dolar yang dikeluarkan untuk membeli produk AS atau setiap kebijakan penurunan tarif dalam negeri benar-benar memberikan timbal balik yang setara (level playing field).
Kemudian soal sertifikasi halal adalah mandat konstitusi untuk perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. Oleh karena itu, klaim AS yang meminta penyederhanaan atau penghapusan hambatan non-tarif terkait label halal harus ditolak pemerintah demi integritas standar nasional. "Indonesia tidak boleh mengompromikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam setiap kesepakatan dagang dengan AS," ujar Fadhly.
Sementara itu, Sekretariat Kabinet RI dalam situs webnya menyatakan Pemerintah Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif hingga nol persen pada sejumlah produk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam dokumen ART terdapat 1.819 pos tarif produk yang memperoleh tarif 0 persen.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ucapnya.
Sedangkan untuk produk tekstil dan aparel, Airlangga menyebut bahwa AS juga memberikan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ). “Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat indonesia,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal AS, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Menurut Airlangga, langkah ini memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan untuk produk berbahan baku impor tersebut.
“Masyarakat indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soyabean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.










