Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS

Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS

Global | sindonews | Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:08
share

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan tarif global baru sebesar 10 setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tindakan sebelumnya.

Dalam keputusan 6-3 pada hari Jumat, pengadilan tertinggi memutuskan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 tidak memberi Trump wewenang memberlakukan apa yang ia sebut sebagai tarif timbal balik terhadap hampir setiap negara.

Trump menanggapi dengan berjanji menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat menggunakan undang-undang lain, Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, untuk memberlakukan tarif tambahan.

“Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA,” kata Trump kepada wartawan. “Sekarang saya akan mengambil arah yang berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal,” ujar dia.

Trump mengecam putusan pengadilan yang “mengerikan” tersebut, menyatakan semua tarifnya tetap “berlaku penuh.” Ia menyebut para hakim yang memutuskan menentangnya sebagai "sangat tidak patriotik dan tidak setia pada konstitusi kita."

Setelah kembali ke Gedung Putih tahun lalu, Trump memberlakukan tarif 25 untuk barang-barang dari Kanada dan Meksiko, dan kemudian mengumumkan tarif dasar 10 untuk banyak negara lain yang ia tuduh "menipu" AS.

Ia telah menggunakan perdagangan sebagai pengaruh politik, mengancam akan memberlakukan tarif tambahan terhadap negara-negara Eropa yang menentang rencananya untuk mencaplok Greenland dari Denmark.

Uni Eropa telah memperingatkan tarif Trump akan merusak ekonomi global dan pada akhirnya merugikan konsumen di AS. "Konsekuensinya akan mengerikan bagi jutaan orang di seluruh dunia," kata Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen tahun lalu.

Baca juga: Awas! Kurma Israel Diduga Dijual di Pasar Dunia dengan Label Berbeda

Topik Menarik