10 Sebab Jet Tempur J-10C Pakistan Bisa Tembak Jatuh 3 Rafale India yang Lebih Canggih

10 Sebab Jet Tempur J-10C Pakistan Bisa Tembak Jatuh 3 Rafale India yang Lebih Canggih

Global | sindonews | Kamis, 8 Mei 2025 - 20:00
share

Aktor sinetron Jonathan Frizzy tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi zat etomidate, sebuah obat keras yang penggunaannya sangat dibatasi secara medis.

Penetapan Jonathan Frizzy ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah penyelidikan intensif yang melibatkan sejumlah pihak. Termasuk asisten pribadi sang aktor.

Kasus ini tidak hanya menggemparkan dunia hiburan Tanah Air, tetapi juga menyoroti bahaya penggunaan vape ilegal yang mengandung zat berbahaya dan melanggar hukum.

Berikut sejumlah fakta mengejutkan yang mengungkap keterlibatan Jonathan Frizzy dalam jaringan peredaran vape obat keras dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/5/2025).

10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras

1. Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Artis yang akrab disapa Ijonk itu diamankan pihak kepolisian pada Minggu, 4 Mei 2025, di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan. Status tersangka disematkan kepadanya setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tiga orang lainnya, BTR, EDS, dan ER yang diduga terlibat dalam sindikat distribusi vape mengandung zat berbahaya etomidate.

2. Peran Aktif dalam Jaringan Peredaran

Pihak kepolisian mengungkap bahwa ayah tiga anak itu tidak sekadar terlibat secara pasif, melainkan berperan aktif dalam jaringan distribusi vape berisi obat keras. Ia diketahui menjalin komunikasi langsung dengan EDS selaku bandar, turut mengatur pengiriman barang, menyiapkan kurir untuk pengambilan paket, serta ikut mengoordinasikan proses penjemputan vape dari luar negeri.

3. Pembuatan Grup WhatsApp Berangkat

Dalam upaya mempermudah komunikasi dan pengaturan distribusi, artis 43 tahun itu membentuk sebuah grup WhatsApp bernama Berangkat yang melibatkan dirinya bersama tiga orang lainnya, yakni EDS, BTR, dan ER. Grup tersebut difungsikan sebagai sarana koordinasi pengiriman vape mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

4. Keterlibatan Asisten Pribadi

ER, yang diketahui sebagai asisten pribadi mantan suami Dhena Devanka itu turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Awalnya, ER diminta untuk mengambil paket vape di bandara, namun ia justru meneruskan tugas tersebut kepada saudaranya, BTR, yang akhirnya terlibat langsung dalam pengambilan barang tersebut.

5. Barang Bukti dan Keuntungan

Berdasarkan keterangan para tersangka, keponakan Benny Simanjuntak ini disebut akan menerima jatah sebanyak 40 dari total 100 cartridge vape apabila berhasil melewati proses pemeriksaan. Setiap cartridge tersebut diperkirakan memiliki nilai jual antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per buah.

6. Zat Etomidate dalam Vape

Etomidate merupakan jenis obat keras yang umumnya digunakan sebagai anestesi dalam prosedur medis. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, zat ini berisiko menimbulkan efek samping serius seperti penurunan kesadaran, kejang otot, hingga iritasi pada saluran pernapasan.

7. Alasan Tidak Ditahan

Walaupun statusnya telah resmi menjadi tersangka, pacar Ririn Dwi Ariyani itu tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan pertimbangan kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih pasca menjalani operasi. Meski begitu, ia tetap dikenakan kewajiban lapor secara rutin dan harus mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku.

8. Hasil Tes Urine Negatif

Pihak kepolisian telah menjalankan pemeriksaan urine terhadap Jonathan Frizzy sebagai bagian dari proses penyidikan, dan hasilnya menyatakan bahwa ia tidak terindikasi menggunakan jenis narkoba apa pun.

9. Ancaman Hukuman

Jonathan dijerat dengan ketentuan hukum yang cukup berat, yakni Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas pelanggaran tersebut, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

10. Dampak terhadap Karier

Kasus hukum yang menjerat Jonathan jelas membawa konsekuensi serius bagi perjalanan kariernya di industri hiburan. Citra publiknya sebagai aktor populer kini tercemar, dan ia menghadapi risiko kehilangan berbagai kontrak kerja serta terpaksa melepas sejumlah proyek penting yang sebelumnya telah direncanakan.

Topik Menarik