Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Akan DIdakwa Atas Penghinaan Terhadap Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Akan DIdakwa Atas Penghinaan Terhadap Kerajaan

Global | okezone | Rabu, 29 Mei 2024 - 19:29
share

BANGKOK - Jaksa Agung Thailand akan mendakwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra karena diduga menghina monarki, kata seorang pejabat pada Rabu, (29/5/2024). Dakwaan ini akan menjadi sebuah kemunduran bagi partai politik kelas berat yang loyalisnya saat ini berkuasa di pemerintahan.

Pengaduan tersebut, yang diajukan oleh militer royalis, berasal dari wawancara yang diberikan oleh Thaksin kepada media asing pada 2015. Tuduhan lainnya termasuk melanggar undang-undang kejahatan komputer.

Jaksa Agung telah memutuskan untuk mendakwa Thaksin atas semua tuduhan, kata Juru Bicara Prayuth Bejraguna sebagaimana dilansir Reuters . Dia mengatakan bahwa Thaksin harus hadir di pengadilan pada 18 Juni.

Thaksin, (74), membantah melakukan kesalahan dan telah berulang kali berjanji setia kepada kerajaan, kritik terhadap hal tersebut dilarang berdasarkan undang-undang lese-majeste Thailand, salah satu undang-undang yang paling ketat di dunia.

Thaksin akan menjadi kasus yang paling menonjol di antara lebih dari 270 tuntutan dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan undang-undang kontroversial tersebut, yang dapat memberikan hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk setiap tindakan yang dianggap menghina keluarga kerajaan.

Thaksin tidak hadir pada sidang Rabu karena terinfeksi COVID-19.

Pengacaranya, Winyat Chartmontri, mengatakan pembelaan komprehensif telah disiapkan dan Thaksin akan meminta jaminan. Ia mempertanyakan keaslian video wawancara yang memuat dugaan penghinaan tersebut.

"Thaksin Shinawatra siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam sistem peradilan," kata Winyat dalam konferensi pers.

Topik Menarik