5 Negara yang Punya Hak Veto di PBB

5 Negara yang Punya Hak Veto di PBB

Global | okezone | Kamis, 25 April 2024 - 17:09
share

NEW YORK - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dibentuk pada tanggal 24 Oktober 1945 memiliki 193 negara anggota. Namun, hanya terdapat 5 negara yang memiliki hak veto PBB.

Hak veto sendiri merupakan hak istimewa yang dimiliki kelima negara anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB).

Berikut 5 negara yang memiliki hak veto di PBB dilansir berbagai sumber:

1. Inggris

Pertama kali Inggris menggunakan hak vetonya adalah ketika Inggris bersama dengan Prancis memveto Amerika Serikat (AS) yang mengirimkan surat kepada presiden DK PBB mengenai Palestina pada bulan Oktober 1956.

Sejak saat itu, Inggris telah menggunakan hak vetonya sebanyak 32 kali. Inggris bersama Prancis memveto rancangan resolusi yang bertujuan untuk menyelesaikan krisis Terusan Suez karena kedua negara ini terlibat langsung secara militer. Kemudian Inggris juga menggunakan hak vetonya sebanyak tujuh kali dari tahun 1963 hingga 1973 yang berhubungan dengan Rhodesia.

Terakhir kali Inggris menggunakan hak vetonya yaitu pada bulan Desember 1989 ketika Inggris bersama dengan Prancis dan AS memveto rancangan resolusi yang mengkritik invasi AS ke Panama.

2. Prancis

Prancis cukup hemat dalam menggunakan hak vetonya. Bersama dengan Inggris, Prancis menggunakan hak vetonya untuk resolusi yang ditujukan untuk menghentikan tindakan militer tentara Israel terhadap Mesir selama krisis Suez pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1976, Prancis menggunakan hak veto untuk memveto resolusi mengenai pertanyaan kemerdekaan Komoro.

Hal ini dilakukan Prancis untuk menjaga pulau Mayotte yang menjadi komunitas Prancis di seberang laut. Terakhir kali Prancis menggunakan hak vetonya adalah pada tahun 1989. Prancis bersama dengan AS dan Inggris memveto resolusi yang mengecam invasi AS ke Panama.

Topik Menarik