Iran: Serangan ke Israel Adalah Hak Membela Diri yang Sah Sesuai Aturan PBB

Iran: Serangan ke Israel Adalah Hak Membela Diri yang Sah Sesuai Aturan PBB

Global | okezone | Minggu, 14 April 2024 - 09:56
share

JAKARTA Pemerintah Iran menyatakan serangannya terhadap pangkalan dan fasilitas militer Israel pada Sabtu, (13/4/2024) malam adalah sebuah langkah defensif. Republik Islam itu menegaskan bahwa serangan tersebut diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai tanggapan atas agregsi berulang dari Israel.

Angkatan bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagai tanggapan pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang rezim Zionis dimana menyebabkan kesyahidan para penasihat militer resmi Iran yang secara resmi hadir di Suriah atas undangan pemerintah Suriah dan beraktivitas disana; serangkaian serangan militer dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Iran terhadap pangkalan militer rezim Zionis, demikian disampaikan Kedutaan besar Iran di Jakarta dalam pernyataanya resminya, Minggu, (14/4/2024).

Langkah hari ini juga sekaligus merupakan pembalasan secara khusus terhadap serangan militer rezim Zionis pada tanggal 01 April 2024 terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus-Suriah, tambah pernyataan itu.

Disampaikan dalam pernyataan itu bahwa dengan serangan ini Iran menegaskan tekad untuk mempertahankan kedaulatan, integritas wilayah, dan kepentingan nasionalnya terhadap berbagai bentuk penggunaan ilegal kekuatan dan agresi.

Iran juga memperingatkan bahwa jika rezim zionis Israel kembali melakukan kesalahan dengan melakukan pembalasan atau eskalasi konflik, Teheran tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal.

Topik Menarik