Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 30 Tahun karena Bantu Penyerang Islam Garis Keras Tembak Mati 5 Orang di Pasar Natal

Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 30 Tahun karena Bantu Penyerang Islam Garis Keras Tembak Mati 5 Orang di Pasar Natal

Global | okezone | Jum'at, 5 April 2024 - 08:44
share

PARIS - Seorang pria dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena membantu penyerang Islam garis keras yang menewaskan lima orang di pasar Natal Prancis pada Desember 2018 silam.

Audrey Mondjehi, 42, dihukum karena mendapatkan senjata yang digunakan oleh Cherif Chekatt, yang menembak dan menikam korbannya di Strasbourg, timur laut Prancis.

Isi persidangan mengatakan pasangan tersebut adalah mantan teman satu sel di penjara.

Dua pria lainnya dijatuhi hukuman lebih pendek karena membantu Chekatt. Orang keempat dibebaskan.

Lima orang tewas ketika Chekatt menembaki kerumunan di pasar yang meriah. Dia ditembak mati oleh polisi dua hari kemudian.

Pada 29 Februari lalu, Mondjehi dan orang lain yang dituduh membantunya pada hari-hari sebelum penyerangan diadili di Pengadilan Assize di Paris.

Arnaud Friedrich, pengacara yang mewakili beberapa keluarga korban, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa ini adalah momen penting bagi kliennya.

Mondjehi tidak dihukum karena pelanggaran terorisme karena pengadilan mengatakan dia tidak tahu tujuan Chekatt menggunakan senjata tersebut.

Topik Menarik