6 Polisi Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun Usai Siksa 2 Pria Kulit Hitam, Disetrum hingga Dilecehkan Seksual

6 Polisi Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun Usai Siksa 2 Pria Kulit Hitam, Disetrum hingga Dilecehkan Seksual

Global | okezone | Rabu, 20 Maret 2024 - 06:47
share

MISSISSIPPI Enam mantan petugas polisi Mississippi, Amerika Serikat (AS) Hunter Elward telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena perbuatannya menyiksa dua pria kulit hitam di rumah mereka sendiri.

Elward adalah petugas pertama dari enam petugas yang akan dijatuhi hukuman minggu ini.

Para korban diketahui dipukuli, disetrum dengan senjata bius, dan dianiaya secara seksual oleh petugas yang menyerbu tanpa surat perintah pada 2023. Salah satu dari mereka juga ditembak di bagian mulut.

Kelompok tersebut mengaku bersalah atas pelanggaran hak-hak sipil federal pada Agustus tahun lalu.

Hukuman Elward akan diikuti oleh lima orang lainnya. Yakni Christian Dedmon, Brett McAlpin, Jerffrey Middleton, Daniel Opydke dan Joshua Hartfield.

Media lokal melaporkan, pada Selasa (29/3/2024), Hakim Distrik AS Tom Lee menyebut kejahatan Elward mengerikan dan tercela.

Masing-masing orang menghadapi kemungkinan hukuman puluhan tahun penjara atas dakwaan-dakwaan yang mencakup persekongkolan melawan hak, menghalangi keadilan, perampasan hak berdasarkan hukum, penggunaan senjata api di bawah kejahatan kekerasan, dan persekongkolan untuk menghalangi keadilan.

Menurut jaksa, para petugas polisi yang semuanya berkulit putih, dan menyebut diri mereka 'Pasukan Goon', menanggapi panggilan tentang aktivitas mencurigakan di kota Braxton di Rankin County ketika mereka memasuki rumah Michael Jenkins dan Eddie Parker.

Kedua pria tersebut diborgol dan menjadi sasaran penyerangan selama berjam-jam yang mana mereka berulang kali dipukuli, disetrum dan diejek dengan hinaan rasial.

Elward juga menembak mulut Jenkins saat melakukan eksekusi namun berakhir gagal, sehingga menyebabkan lidahnya terpotong dan rahangnya patah.

Elward pun terlihat meminta maaf kepada Jenkins di pengadilan.

Topik Menarik