Penonaktifan NIK KTP Warga Domisili di Luar Jakarta Ditunda, Ini Alasannya

Penonaktifan NIK KTP Warga Domisili di Luar Jakarta Ditunda, Ini Alasannya

Global | IDX Channel | Senin, 26 Februari 2024 - 13:31
share

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunda kebijakan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

"Iya kami masih menunggu pengumuman resminya, belum bulan Maret (2024) ini," ujar Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada awak media, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Budi mengungkapkan, Pemprov DKI memutuskan untuk menunggu pengumuman resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024 sebelum melaksanakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Sedianya, kebijakan itu akan dilakukan mulai awal Maret 2024.

"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," jelas Budi.

Ia menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Katanya, hal ini mengingat keakuratan data dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," terang Budi.

Direncanakan pelaksanaan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap dilakukan setiap bulan. Mulai dari yang sudah meninggal dunia, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81 ribu dan RT tidak ada sebanyak 13 ribu. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:
1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP

Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait sejak September 2023 silam.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata dia.

Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) dijelaskan Budi, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

"Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta " tambah dia.

Budi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya secara bertahap memantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.

"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," ungkapnya.

Masyarakat disebut Budi dapat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI di alamat website sebagai berikut: datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

"Namun bagi warga \'NIK\' terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.

(YNA)

Topik Menarik