Bolehkah Membawa Uang di Pesawat dalam Jumlah Besar? Pahami Aturannya  

Bolehkah Membawa Uang di Pesawat dalam Jumlah Besar? Pahami Aturannya  

Global | IDX Channel | Senin, 26 Februari 2024 - 10:51
share

IDXChannel Bolehkah membawa uang di pesawat dalam jumlah besar? Seperti diketahui, membawa uang tunai di pesawat memiliki aturan tersendiri.

Membawa uang tunai saat bepergian jauh memang kerap jadi pilihan bagi sebagian orang. Hal ini dinilai agar tidak merepotkan ketika perlu membeli sesuatu. Namun, ketika melakukan perjalanan dengan pesawat, ada ketentuan yang harus dipenuhi saat membawa uang.

Lantas, bolehkah membawa uang di pesawat dalam jumlah besar? berapa jumlah uang maksimal yang bisa dibawa dalam pesawat? Simak ketentuannya sebagai berikut.

Bolehkah Membawa Uang di Pesawat?

Pada dasarnya, penumpang diperbolehkan membawa uang tunai di dalam pesawat. Meski demikian, terdapat aturan khusus yang mengenai jumlah uang tunai yang bisa dibawa dalam pesawat saat bepergian ke luar negeri.

Ketentuan tersebut didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4/8/PBI/2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai sebesar Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah Pabean Indonesia, wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Tak hanya itu, uang tersebut juga harus dicek keasliannya oleh pejabat bea dan cukai. Izin membawa jumlah uang dalam jumlah besar dengan nilai Rp100 juta atau lebih ini umumnya diizinkan pada kondisi seperti untuk uji coba mesin uang, kegiatan pameran di luar negeri, dan hal lain yang berdasarkan pertimbangan BI diperlukan untuk kepentingan khalayak.

Selain itu, ketentuan mengenai jumlah uang yang bisa dibawa ke pesawat juga tercantum dalam Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jika penumpang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau valuta asing dengan nilai setara, maka ia harus melalui izin atau mendeklarasikannya ke Pejabat Bea dan Cukai.

Jadi, dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa penumpang diperbolehkan membawa uang di pesawat dalam jumlah besar sepanjang nominalnya di bawah Rp100 juta. Jika jumlah uang tunai yang dibawa Rp100 juta atau lebih, maka wajib mendapat izin dari Bank Indonesia serta Bea dan Cukai.

Topik Menarik