Ini Tujuh Perusahaan Boneka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah (TINS)

Ini Tujuh Perusahaan Boneka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah (TINS)

Global | IDX Channel | Kamis, 22 Februari 2024 - 07:46
share

IDXChannel - Tersangka Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA) selain petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) membuat tujuh perusahaan boneka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, kedua tersangka bertemu dengan MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Dalam pertemuan tersebut dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selain itu, kedua belah pihak juga membuat tujuh perusahaan boneka.

"Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," kata Kuntadi, Rabu (21/2024).

Sebagai upaya untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat persetujuan kerja (SPK) dalam kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

"Yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah," pungkasnya.

Kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(SAN)

Topik Menarik