Bisakah Mengubah Akta Kelahiran tanpa Proses Pengadilah? Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisakah Mengubah Akta Kelahiran tanpa Proses Pengadilah? Ini Syarat dan Ketentuannya

Global | IDX Channel | Selasa, 20 Februari 2024 - 15:21
share

IDXChannel Bisakah mengubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Jika perubahan akta hanya berupa perbaikan salah ketik nama atau tanggal lahir, maka prosesnya tidak membutuhkan pengadilan.

Perlu diketahui bahwa akta kelahiran yang dimiliki oleh penduduk adalah kutipan atau salinan dari akta kelahiran yang ada di Disdukcapil setempat. Sesuai UU 24/2013 Pasal 68 ayat 1 huruf a, kutipan akta kelahiran atau akta pencatatan sipil berisikan informasi sebagai berikut:

Jika terjadi kesalahan ketik huruf atau angka pada bagian nama dan tanggal lahir, maka dapat diminta pembetulan atau perbaikan akta pencatatan sipil, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jadi, untuk membetulkan kesalahan ketik pada akta kelahiran, masyarakat tidak perlu mengurusnya sampai ke pengadilan. Namun, mengutip Hukum Online (20/2), kesalahan ketik yang tidak diurus bertahun-tahun perlu disesuaikan apakah proses pembetulannya masih sama atau tidak.

Perubahan akta kelahiran yang membutuhkan proses pengadilan umumnya dilakukan jika masyarakat hendak mengganti nama, jadi nama awal berbeda dengan nama yang dikehendaki sekarang.

Misalnya, dari Rudi menjadi Rudiantoro. Pengubahan nama seperti ini membutuhkan penetapan pengadilan. Namun kesalahan ketik seperti Rudi menjadi Rudy, masih bisa diperbaiki di Disdukcapil setempat.

Adapun beberapa dokumen yang mesti dibawa untuk proses pembetulan nama di Disdukcapil antara lain:

Itulah informasi singkat tentant bisakah mengubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan yang patut diketahui. ( NKK )

Topik Menarik