KPU Beri Santunan Rp36 Juta Buat Anggota KPPS yang Wafat

KPU Beri Santunan Rp36 Juta Buat Anggota KPPS yang Wafat

Global | IDX Channel | Jum'at, 16 Februari 2024 - 16:31
share

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan memberikan santunan kepada penyelenggara Pemilu 2024 di bawahnya yang meninggal dunia.

Santunan ini disebut merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh KPU kepada jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa, serta Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Jatim, Rochani mengatakan, di aturan dan mekanisme yang ada, baik KPU tingkat provinsi dan KPU tingkat kabupaten atau kota memiliki mekanisme mengenai kecelakaan kerja, baik yang dialami oleh penyelenggara serta jajaran hingga tingkat KPPS.

Di mana nantinya dari kecelakaan kerja itu ada santunan yang diberikan oleh negara.

"Alokasi santunan sudah ada pada kami, tinggal bagaimana nanti prosedur harus melakukan verifikasi. Kami juga akan memverifikasi, apakah yang bersangkutan kepesertaannya di dalam jaminan kecelakaan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rochani usai bertakziah ke rumah duka Ketua KPPS 20 yang meninggal, Jumat (16/2/2024).

Setiap besaran santunan, disebut Rochani, berbeda-beda, mulai dari santunan kematian sebesar Rp36 juta, santunan sakit, rawat inap, hingga cacat, yang memiliki kategori tersendiri. Tapi yang jelas, santunan itu berbeda dengan asuransi, karena untuk peraturan KPU disebutnya hanya boleh memberikan santunan.

"Jadi bukan premi asuransi. Santunan kematian besarnya Rp36 juta, santunan sakit, rawat inap atau cacar itu ada kategori sendiri. Alokasi santunan sudah ada pada kami, tinggal bagaimana nanti prosedur harus melakukan verifikasi," ungkap dia.

Nantinya setiap anggota KPPS yang meninggal dunia, termasuk Sigit Widodo, Ketua KPPS 20 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang wafat, juga akan diverifikasi untuk menerima verifikasi jaminan kecelakaan kerja.

"Kami juga akan memverifikasi apakah yang bersangkutan kepesertaannya di dalam jaminan kecelakaan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan. Alokasi santunan sudah ada, tinggal verifikasi saja, apakah sudah terdaftar juga di BPJS," jelas Rochani.

Sejauh ini, kata Rochani, hingga Kamis malam (15/2), ada 8 orang anggota KPPS di Jawa Timur yang meninggal dunia pasca penyelenggaraan Pemilu 2024, pada Rabu (14/2/2024).

Jumlah itu diakuinya turun drastis dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang mencapai 87 orang.

"Alhamdulillah penurunan kecelakaan kerja sangat menurun jauh, sangat signifikan. Sampai tadi malam, data di kami ada 8 yang meninggal di seluruh Jawa Timur. Sangat jauh dibandingkan saat 2019 ada 87 orang meninggal dari Linmas, KPPS, saksi, bahkan pemilih saat di bilik suara," tandas Rochani.

Sebagai informasi, di Malang kabupaten dan kota, dalam sehari, Kamis kemarin (15/2/2024) sudah ada dua anggota KPPS yang meninggal dunia, yakni Salmiati Ningsih (56) anggota KPPS TPS 7 Desa Ngadirojo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang meninggal pada Kamis sore.

Kemudian, Sigit Widodo Ketua KPPS 20 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang meninggal pada Kamis malam usai sempat dibawa ke rumah sakit.

(FAY)

Topik Menarik