Saham Indofarma (INAF) Disuspensi Hari Ini, Buntut Mangkir Bayar Biaya Pencatatan

Saham Indofarma (INAF) Disuspensi Hari Ini, Buntut Mangkir Bayar Biaya Pencatatan

Global | IDX Channel | Jum'at, 16 Februari 2024 - 16:16
share

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menggembok saham BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) sejak sesi pertama Jumat (16/2).

Kebijakan ini diambil sebagai sanksi karena entitas BUMN farmasi itu tidak membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee. Diketahui, batas akhir pembayaran adalah tanggal 15 Februari 2024.

Melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk 11 Perusahaan Tercatat Saham, termasuk PT Indofarma Tbk (INAF), tulis BEI dalam pengumuman, Jumat (16/2).

Selain INAF, terdapat 10 saham aktif yang akhirnya ikut digembok akibat kelalaian atas kewajiban tahunan ini.

Sebanyak 10 korporasi publik itu adalah PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT City Retail Developments Tbk (NIRO), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS).

Selain itu, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

Sebagai informasi, aturan ini tercantum dalam Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Regulasi ini mengatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Aturan ini juga masuk dalam Ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut, tegas BEI.

(FAY)

Topik Menarik