Terjerat Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat

Terjerat Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat

Global | IDX Channel | Kamis, 15 Februari 2024 - 21:56
share

IDXChannel - Sebanyak 78 dari 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi berat. Mereka dianggap terbukti melakukan pemungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai.

"Dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak melanjutkan, 12 lainnya dia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.

"Ada 12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya, karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," katanya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan Jabatan dan atau Kewenangan Yang Dimiliki Termasuk Menyalahgunakan Pengaruh sebagai Insan KPK dalam Pelaksanaan Tugas untuk Kepentingan Pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.

(NIY)

Topik Menarik