2 Cara Cek Kendaraan Online Jateng, Bisa via Website dan Aplikasi
IDXChannel Cara cek pajak kendaraan online Jateng bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi dan website E-Samsat.
Warga Jawa Tengah (Jateng) semakin dimudahkan karena bisa mengecek pajak kendaraannya secara online. Lewat layanan pajak online yang diawasi oleh Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di seluruh Indonesia ini, akses informasi pajak kendaraan pun semakin praktis.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas cara cek pajak kendaraan online Jateng yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jateng
Bagi warga Jateng yang hendak mengecek pajak kendaraan bermotor secara online, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi New Sakpole dan website E-Samsat. Aplikasi New Sakpole atau Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online ini merupakan aplikasi layanan pajak online resmi dari Pemprov Jateng. Berikut langkah-langkah cek pajak kendaraan online di wilayah Jateng.
1. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Website E-Samsat
Langkah-langkah cek pajak kendaraan online lewat website E-Samsat adalah sebagai berikut.
2. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi New Sakpole
Cara kedua yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan secara online adalah melalui aplikasi New Sakpole. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut.
Itulah cara cek kendaraan online Jateng yang bisa Anda lakukan dengan mudah, baik melalui website maupun aplikasi.

