Kejaksaan Belarusia Dakwa Peraih Nobel Perdamaian

Kejaksaan Belarusia Dakwa Peraih Nobel Perdamaian

Global | koran-jakarta.com | Rabu, 30 November 2022 - 17:53
share

TOKYO - Aktivis hak asasi manusia Belarusia yang tengah dipenjara, Ales Bialiatski, didakwa oleh kejaksaan negara itu dan kemungkinan akan dihukum 12 tahun penjara. Bialiatski adalah peraih Hadiah Nobel Perdamaian tahun ini.

Para jaksa pada Senin (28/11) mengatakan bahwa mereka mendakwa Bialiatski atas tuduhan menyelundupkan uang tunai dalam jumlah besar ke negara itu dan melibatkan seorang warga sipil dalam aktivitas yang mengganggu tatanan publik.

Bialiatski dianugerahi Nobel Perdamaian pada Oktober bersama organisasi HAM Russia dan Ukraina. Ia telah berupaya mengekspos pelanggaran HAM oleh pemerintahan Belarusia pimpinan Presiden Alexander Lukashenko, serta menyebarkan pengetahuan terkait hak asasi manusia.

Namun, Bialiatski dipenjara sejak Juli tahun lalu ketika otoritas meningkatkan pemberantasan atas unjuk rasa antipemerintah menyusul pemilu presiden 2020 negara itu.

Dalam sebuah wawancara dengan NHK , organisasi HAM Spring yang didirikan Bialiatski mengkritik dakwaan itu. "Dakwaan itu didasarkan pada tuduhan yang konyol," ungkap organisasi itu.

Karena sedang mendekam di penjara, istri Bialiatski diperkirakan akan menghadiri upacara penyerahan Hadiah Nobel Perdamaian pada 10 Desember di Oslo, Norwegia. NHK/I-1

Topik Menarik