Militer Israel Dapat `Lampu Hijau` Usir 1.300 Penduduk Palestina, Terbesar sejak Perang 1967

Militer Israel Dapat `Lampu Hijau` Usir 1.300 Penduduk Palestina, Terbesar sejak Perang 1967

Global | okezone | Senin, 9 Mei 2022 - 21:05
share

MAHKAMAH Agung Israel memutuskan, militer Israel berwenang untuk mengusir lebih dari 1.300 warga Palestina yang bermukim di sejumlah desa di Masafer Yatta, kawasan perbukitan sebelah selatan Hebron, Tepi Barat.

Putusan pengadilan tidak memerintahkan pengusiran paksa. Namun, memberi lampu hijau kepada militer untuk melaksanakan tindakan itu jika dianggap perlu.

Berdasarkan laporan media setempat, ini adalah putusan yudisial terbesar terkait pengusiran warga Palestina dari rumah mereka sejak Israel menduduki wilayah tersebut saat Perang Arab-Israel pada 1967 lampau. Kasus Masafer Yatta telah bergulir selama 20 tahun di pengadilan, yang memperhadapkan sekelompok petani Palestina dan Angkatan Bersenjata Israel.

Warga Palestina mengklaim, mereka telah tinggal di kawasan itu selama berpuluh-puluh tahun. Sedangkan pihak militer menuding warga yang bermukim di sana merupakan bagian dari "migrasi musiman" setelah kawasan tersebut dinyatakan sebagai zona tembak.

Pengadilan kemudian memutuskan secara bulat bahwa warga Palestina di Masafer Yatta gagal membuktikan mereka telah bermukim di desa-desa tersebut sebagai warga permanen, sebelum militer mendirikan kamp latihan pada awal 1980-an.

Pada proses persidangan, kuasa hukum para warga Palestina berargumen bahwa menurut Konvensi Jenewa, adalah ilegal untuk mengambil alih lahan yang diduduki untuk kepentingan tidak berfaedah bagi pemukim. Ilegal pula mengusir paksa penduduk lokal dari kawasan yang diduduki saat perang.

Akan tetapi, para hakim Mahkamah Agung Israel menolak bahwa pelarangan pengusiran paksa yang ditetapkan dalam hukum internasional adalah "kelaziman dan mengikat". Para hakim justru menyebut ketetapan itu adalah "norma sebuah kesepakatan" yang tidak bisa dijalankan dalam pengadilan sebuah negara.