Syarat dan Cara Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2-S3 Kemenag, Cek Infonya

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2-S3 Kemenag, Cek Infonya

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:30
share

Kementerian Agama (Kemenag) membuka programBantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di perguruan tinggi dalam negeri.

Dikutip dari laman Beasiswa Indonesia Bangkit, program Bantuan Penyelesaian Pendidikan Magister dan Doktor Dalam Negeri ini bertujuan untuk membantu peserta menyelesaikan pendidikan. Calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dan berasal dari kelompok sasaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Baca juga: Beasiswa Jakarta Unggul 2027 Dibuka untuk S2-S3, Simak Persyaratannya

Pendaftaran dibuka pada 1–12 Oktober 2026, dengan bantuan sebesar Rp20 juta untuk mahasiswa S2 dan Rp25 juta untuk mahasiswa S3. Seleksi substansi akan berlangsung 13-15 Oktober dan pengumuman seleksi pada 21 Oktober 2026.

Bantuan yang diberikan secara lump sum dapat digunakan oleh para penerima untuk pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, hingga penyelesaian tesis atau disertasi. Masa pembiayaan mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.

Sasaran Program

1. Pegawai Kementerian Agama

- Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) Kementerian Agama pada tingkat Pusat dan Daerah- Memiliki Dokumen SK Pengangkatan Pegawai Kementerian Agama.

2. Dosen (PNS/Non-PNS)

- Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan- Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum- Memiliki Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/NUPTK dan terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi .

3. Dosen Ma’had Aly

- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pimpinan Ma’had Aly dengan masa kerja minimal dua tahun.

4. Ustadz/Kyai

- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pimpinan Pondok Pesantren/Yayasan dengan masa kerja minimal dua tahun.

5. Guru (PNS/Non-PNS)

- Guru Agama Islam/Kristen/Katolik/Buddha/Hindu/Konghucu pada Satuan Pendidikan Umum- Guru pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama- Memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

Tenaga Kependidikan

1. Tendik pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama2. Tendik pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) binaan Kementerian Agama3. Memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau ID Pegawai (PegID).

Persyaratan Peserta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Mahasiswa aktif minimal di semester 3 pada jenjang Magister (S2) atau Doktor (S3) Dalam Negeri dibuktikan Surat Keterangan Aktif Kuliah Perguruan Tinggi, TA Gasal 2026/2027

3. Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi / Transkrip (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK) pertama hingga terakhir

4. Lulus Seminar Proposal Tesis atau Disertasi dibuktikan dengan keterangan lulus seminar proposal

5. Melampirkan Lembar Progress dan Dokumen Tesis atau Disertasi

6. SK atau Surat Keterangan Pembimbing Tesis atau Disertasi7. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (format terlampir)

8. Pakta Integritas bermaterai Rp.10.000 (format terlampir)

9. Dokumen Keterangan Profesi

- Tenaga Kependidikan: NUPTK/PegID, atau SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun) - Ustadz/Kyai: SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun) - Dosen Ma’had Aly: SK Pengangkatan (masa kerja 2 tahun) - Guru: NUPTK/NPK - Dosen: NUPTK/NIDN- Pegawai Kementerian Agama: SK Pengangkatan

Mekanisme Pendaftaran

1. Daftar akun peserta secara daring di laman pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.

2. Lengkapi profil dari identitas hingga sosial media dan dokumen lampiran3. Pilih Program Bantuan pada menu dashboar Program Beasiswa/bantuan dan lengkapi semua dokumen pendaftaran

4. Cetak kartu pendaftaran

Demikian informasi program Bantuan Penyelesaian Pendidikan Magister dan Doktor Dalam Negeri 2026. Semoga bermanfaat.

Magang/Adelia Aini Intan

Topik Menarik