Berapa IP Semester untuk Daftar KJMU Tahap II 2026? Cek Ketentuannya
Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 sedang berlangsung. Pendaftaran ini berlaku untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
KJMU diberikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa lanjutan yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan tinggi jenjang diploma, sarjana, dan juga jenjang profesi sampai lulus kuliah tepat waktu.
Baca juga: Pendataan KJMU Tahap II 2026 Telah Dibuka, Cek Kriteria Penerima Terbaru
Adapun saat ini sedang berproses pendataan KJMU Tahap II 2026 yang dimulai sejak 30 September hingga 6 Oktober. Calon penerima bisa daftar langsung di Portal Pendaftaran KJMU yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berapa IP untuk KJMU Tahap II 2026?
Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran KJMU Tahap II 2026 adalah Indeks Prestasi (IP) semester baik mahasiswa yang kuliah di PTN maupun PTS.Dikutip dari Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini ketentuan IP semester tersebut untuk calon penerima dan penerima lanjutan.Baca juga: Beasiswa ADik Disabilitas 2026 Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya
Ketentuan IP Semester untuk Calon Penerima Baru
1. Untuk ketentuan IP Semester di PTN adalah paling rendah 2,75 dari skala 4,00 (Selama 2 semester berturut-turut. Kecuali mahasiswa semester 1 dan atau penyandang disabilitas)2. Sedangkan untuk PTS adalah paling rendah 3,00 dari skala 4,00 (Selama 2 semester berturut-turut. Kecuali mahasiswa semester 1 dan atau penyandang disabilitas)
Ketentuan IP Semester untuk Penerima Lanjutan
Ketentuan IP bagi penerima lanjutan ini berlaku untuk jenjang D3, D4, S1, dan Profesi.1. Untuk mahasiswa di PTN ketentuan IP Semester yang berlaku adalah paling rendah 2,75 dari skala 4,00 (Selama 2 semester berturut-turut, kecuali penyandang disabilitas)
2. Sedangkan untuk PTS adalah paling rendah 3,00 dari skala 4,00 (Selama 2 semester berturut-turut, kecuali penyandang disabilitas)
Jenjang Profesi1. Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 pada PTN (kecuali penyandang disabilitas)
2. Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 pada PTS (kecuali penyandang disabilitas)
Tata Cara Pendaftaan KJMU Tahap II 2026
1. Buat akun atau login akun melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu2. Melengkapi data diri, wali, dan kontak darurat
3. Unggah berkas pendaftaran. Panduan melengkapi berkas pendaftaran bisa diaksesd di https://bit.ly/PanduanKJMUT22026.
Jadwal Pendataan KJMU Tahap II 2026
1. Pendaftaran: 30 September 2026-6 Oktober 20262. Verifikasi perguruan tinggi: 30 September-12 Oktober 20263. Verifikasi Dinas Pendidikan: 13-22 Oktober 2026
4. Penetapan Penerima: 23-29 Oktober 2026
5. Penyaluran Dana: 30 Oktober 2026.
Demikian informasi persyaratan IP semester yang berlaku pada pendataan KJMU Tahap II 2026. Semoga bermanfaat.










