Digugat Wanprestasi Sarwendah, Ruben Onsu Belum Terima Panggilan Sidang
JAKARTA, iNews.id - Ruben Onsu disebut belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan mantan istrinya, Sarwendah. Padahal, sidang perdana perkara tersebut dikabarkan dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober mendatang.
Gugatan wanprestasi itu telah didaftarkan Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin. Perkara tersebut berkaitan dengan perbedaan penafsiran mengenai Akta 39 yang menjadi bagian dari kesepakatan kedua pihak.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pengadilan mengenai jadwal persidangan tersebut.
"Karena kami belum mendapatkan informasi apa pun. Dari Ruben juga belum pernah menyampaikan bahwa dia sudah menerima panggilan sidang untuk gugatan wanprestasi. Kami tinggal nunggu relas panggilan sidang yang akan dikirimkan ke Ruben," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Meski demikian, Minola mengaku tidak terkejut dengan langkah hukum yang diambil Sarwendah. Menurut dia, gugatan tersebut merupakan kelanjutan setelah sebelumnya pihak Sarwendah melayangkan somasi.
"Enggak apa-apa. Kan memang harus dilakukan, ya kan? Karena kan saya rasa, pasti S dan kuasa hukumnya, Jaenudin, kan enggak mau dianggap sebagai orang yang menggertak sambal saja kan begitu artinya," katanya.
Minola juga menyebut pihaknya telah menduga gugatan wanprestasi akan diajukan. Dia menilai perbedaan pemahaman mengenai Akta 39 antara kedua pihak memang sulit untuk dipertemukan.
"Kami sudah duga, apapun jawaban kami atas dasar pemahaman kami terhadap Akta 39 itu tidak akan bisa diterima oleh rekan Jaenudin hari ini," ucapnya.
Dia menilai perbedaan tafsir tersebut wajar terjadi karena Jaenudin tidak terlibat langsung dalam proses awal pembuatan akta perdamaian atau kesepakatan yang dimaksud.
"Kalau yang mengajukan gugatan itu pihak lain yang tidak terlibat dalam Akta 39, tidak paham historis yuridisnya, wajar saja kalau dia baru lihat sekarang, dia kemudian melihatnya dengan cara yang berbeda, apalagi sudah ada persoalan sebelumnya," ujarnya.
Kini, pihak Ruben Onsu memilih menunggu surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengetahui proses persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah.









