Pendataan KJMU Tahap II 2026 Telah Dibuka, Cek Kriteria Penerima Terbaru

Pendataan KJMU Tahap II 2026 Telah Dibuka, Cek Kriteria Penerima Terbaru

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:22
share

Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026. Pendataan dibuka mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

KJMU adalah bantuan biaya pendidikan tinggi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma dan Sarjana serta jenjang Profesi.

Baca juga: Beasiswa ADik Disabilitas 2026 Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

"Jangan sampai terlewat batas waktu pendaftaran!," dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Mengutip laman jakarta.go.id, nominal bantuan KJMU yang diberikan ke penerima adalah Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester. Biaya ini termasuk untuk biaya kuliah yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung lain seperti biaya hidup, buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan biaya personal lainnya.

Baca juga:Beasiswa Jakarta Unggul 2027 Dibuka untuk S2-S3, Simak Persyaratannya

Berikut ini informasi pendataan KJMU Tahap II 2026 sebagaimana dikutip dari akun Instagram @upt.p4op.

Kriteria Calon Penerima Baru KJMU Tahap II 2026

1. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial

3. Pengajuan paling lambat pada semester 4

4. Memiliki Indeks Prestasi semester dengan ketentuan:

- Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 pada PTN

- Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 pada PTS

Selama 2 semester berturut-turut (kecuali mahasiswa semester 1 dan atau penyandang disabilitas)5. Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut, dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat

6. Lulus satuan pendidikan menengah negeri, swasta, dan Sekolah Rakyat oaling lambat 3 tahun terakhir

7. Lulus seleksi/diterima pada PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag atau diterima di PTS jalur reguler yang terakreditasi dari prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta (LLDikti wilayah 3)

8. Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dengan rencana pembangunan jangka menengajh daerah

Ketentuan Bagi Calon Penerima KJMU Tahap II 2026

1. Pemeringkatan tingkat kesejahteraan berdasarkan Desil DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah

2. Verifikasi memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam 1 KK, meliputi kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN

Kriteria Calon Penerima Lanjutan KJMU Tahap II 2026

Jenjang D3, D4, S1

1. Terdaftar dalam PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag

2. Terdaftar pada PTS jalur reguler yang terakreditasi dan prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah (LLDikti Wilayah 3)

3. Memiliki Indeks prestasi semester:- Minimal 2,75 dari skala 4.00 pada PTN- Minimal 3.00 dari skala 4.00 pada PTS

Selama 2 semester berturut-turut (kecuali penyandang disabilitas)

Jenjang Profesi

1. Memiliki NIK DKI Jakarta

2. Pernah menerima KJMU pada jenjang D4/S1

3. Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial

4. Lulus seleksi/diterima pada PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag atau diterima di PTS jalur reguler yang terakreditasi dari prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta (LLDikti wilayah 3)

4. Terdaftar sebagai mahasiswa program profesi pada PTN/PTS yang memiliki IPK pada jenjang D4 dan S1 dengan ketentuan:

- Paling rendah 2,75 dari skala 4.00 pada PTN- Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 pada PTSPersyaratan ini dikecualikan bagi penyandang disabilitas

Bagi calon penerima lanjutan KJMU Tahap II 2026 tetap dapat menerima bantuan sampai lulus jenjang pendidikan, sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu verifikasi dan validasi memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam 1 KK, meliputi kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN.

Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap II 2026

1. Buat akun atau login akun melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu

2. Melengkapi data diri, wali, dan kontak darurat

3. Unggah berkas pendaftaran. Panduan melengkapi berkas pendaftaran bisa diaksesd di https://bit.ly/PanduanKJMUT22026.

Demikian informasi pendataan KJMU Tahap II 2026 yang telah dibuka. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik