Hukum Memakamkan Jenazah di Laut, Bolehkah Dilarung? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Pemakaman jenazah di laut atau burial at sea dikenal dalam sejumlah tradisi masyarakat dunia. Dalam kondisi tertentu, bagaimana sebenarnya hukum memakamkan jenazah di laut menurut Islam?
Burial at sea merupakan istilah untuk pemakaman yang dilakukan di laut dengan cara melarung jenazah ke perairan. Praktik semacam ini dikenal, antara lain, dalam tradisi militer Angkatan Laut Amerika Serikat maupun dalam kondisi tertentu di dunia pelayaran.
Dalam sejarah perjalanan umat Islam, pemakaman di laut juga pernah terjadi ketika jemaah haji masih menggunakan kapal untuk perjalanan menuju Tanah Suci pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Di Indonesia, terdapat pula kisah yang berkembang di wilayah Sarang, Rembang, Jawa Tengah, mengenai seorang wali yang meninggal dunia ketika melakukan perjalanan dakwah menuju Tanah Jawa. Jenazah wali tersebut disebut dilarung oleh awak kapal yang membawanya. Masyarakat kemudian menemukan jasadnya di pesisir Sarang, berada di atas papan bersama kayu-kayu dan sampah laut yang terbawa ombak.
Jenazah tersebut kemudian dimakamkan di lokasi penemuannya. Makam itu hingga kini dikenal masyarakat dengan sebutan Makam Sarah dan kerap diziarahi masyarakat serta para santri. Nama "Sarah" disebut berasal dari istilah masyarakat setempat untuk kayu-kayu atau sampah laut yang terbawa ombak.Baca juga:Jenazah Tenggelam dan Tubuhnya Rusak, Begini Hukum Memandikannya
Karena identitas jenazah tersebut tidak diketahui, masyarakat kemudian meminta bantuan KH Syu'aib, leluhur Mbah Maimoen, untuk melakukan riyadhah. Dalam kisah yang berkembang di masyarakat, beliau mendapat isyarat bahwa wali tersebut bernama Syekh Abdullah bin Abdul Aziz al-Hadrami, yang berasal dari Yaman.
Sahabat Nabi yang Wafat di Tengah Laut
Dalam sejarah Islam, terdapat pula riwayat mengenai sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang meninggal dunia ketika berada di kapal.Sahabat tersebut adalah Abu Talhah Zaid bin Sahl al-Anshari. Ibnu al-Atsir dalam Jami'ul Ushul mencatat bahwa Abu Talhah wafat pada usia 77 tahun, dengan tahun wafat yang disebut dalam sejumlah riwayat adalah 31, 32, atau 34 Hijriah.
Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra No. 6774 meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik mengenai wafatnya Abu Talhah.
Dalam riwayat tersebut disebutkan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ، فَذَكَرَ الْحَدِيثَ، قَالَ فِيهِ: "فَرَكِبَ الْبَحْرَ فَمَاتَ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ جَزِيرَةً إِلَّا بَعْدَ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، فَدَفَنُوهُ فِيهَا وَلَمْ يَتَغَيَّرْ، وَرُوِّينَا عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ: يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُطْرَحُ فِي الْبَحْرِ، وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: جُعِلَ فِي زِنْبِيلٍ، ثُمَّ قُذِفَ بِهِ فِي الْبَحْرِArtinya: "Anas bin Malik berkata, Abu Talhah berlayar dan wafat di tengah laut. Mereka tidak menemukan pulau untuknya kecuali setelah tujuh hari. Kemudian dia dimakamkan di pulau tersebut dan jasadnya tidak mengalami perubahan."
Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Hasan al-Bashri bahwa jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dilarung ke laut. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa jasadnya diletakkan dalam sebuah keranjang, kemudian dilemparkan ke laut.
Riwayat tersebut menjadi salah satu pembahasan ulama fikih ketika menjelaskan tata cara pengurusan jenazah yang meninggal dunia di tengah laut dan tidak memungkinkan dibawa ke daratan.
Hukum Memakamkan Jenazah di Laut
Lantas, bagaimana hukum memakamkan jenazah di laut menurut Islam?Muhammad Nawawi al-Jawi dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia di kapal dan tidak memungkinkan untuk dimakamkan di daratan, jenazah tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan pengurusan jenazah sebelum dilarung ke laut.
Beliau menulis:
مَنْ مَاتَ فِي سَفِينَةٍ وَتَعَذَّرَ دَفْنُهُ فِي الْبَرِّ يَجِبُ أَنْ يُوضَعَ بَعْدَ غُسْلِهِ وَتَكْفِينِهِ وَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ بَيْنَ لَوْحَيْنِ مَثَلًا وَيُرْمَى فِي الْبَحْرِ وَإِنْ ثُقِّلَ بِحَجَرٍ لِيَصِلَ إِلَى الْقَرَارِ فَهُوَ أَوْلَىArtinya: "Orang yang meninggal dunia di kapal dan terkendala untuk dimakamkan di daratan, maka setelah dimandikan, dikafani dan disalatkan, jenazah diletakkan di antara dua papan, misalnya, kemudian dilarung ke laut. Jika diberi pemberat seperti batu agar sampai ke dasar laut, maka hal itu lebih utama." (Nihayatuz Zain, Beirut: Darul Fikr, hlm. 173).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa melarung jenazah ke laut bukanlah pilihan pertama ketika pemakaman di daratan masih memungkinkan. Pemakaman di laut menjadi solusi ketika terdapat kondisi yang menyebabkan jenazah tidak dapat dibawa dan dimakamkan di daratan.
Jenazah Sebaiknya Dibiarkan Terdampar di Pantai
Menariknya, sebagian ulama memberikan perhatian terhadap kemungkinan jenazah dapat ditemukan oleh masyarakat di daratan.Syamsuddin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa apabila seseorang meninggal di kapal dan kapal berada jauh dari pantai atau tidak memungkinkan untuk bersandar, jenazah dimandikan, dikafani, dan disalatkan. Setelah itu, jenazah diletakkan di antara dua papan agar tidak membengkak, kemudian dilarung ke laut dengan harapan terbawa arus hingga sampai ke pantai.
Beliau menulis:
نَعَمْ لَوْ تَعَذَّرَ الْحَفْرُ لَمْ يُشْتَرَطْ كَمَا لَوْ مَاتَ بِسَفِينَةٍ، وَالسَّاحِلُ بَعِيدٌ أَوْ بِهِ مَانِعٌ فَيَجِبُ غُسْلُهُ وَتَكْفِينُهُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُجْعَلُ بَيْنَ لَوْحَيْنِ لِئَلَّا يَنْتَفِخَ، ثُمَّ يُلْقَى لِيَنْبِذَهُ الْبَحْرُ إِلَى السَّاحِلِ
Artinya: "Jika kesulitan untuk menguburkannya, sebagaimana ketika seseorang meninggal di kapal sementara pantai jauh atau terdapat penghalang untuk mencapai pantai, maka wajib memandikannya, mengkafaninya dan menyalatkannya. Kemudian jenazah diletakkan di antara dua papan agar tidak membengkak, lalu dilarung agar laut membawanya ke pantai." (Nihayatul Muhtaj, Beirut: Darul Fikr, 1984, jilid 3, hlm. 4).Ar-Ramli juga menjelaskan bahwa jenazah tetap dapat dilarung meskipun pantai yang menjadi kemungkinan tempat terdampar dihuni orang non-Muslim. Sebab, masih ada kemungkinan jenazah ditemukan oleh seorang Muslim yang kemudian menguburkannya.
Adapun pemberian pemberat agar jenazah tenggelam ke dasar laut juga diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Namun, apabila kapal berada dekat dengan daratan dan tidak ada halangan untuk membawa jenazah ke darat, maka pemakaman harus ditunda hingga jenazah dapat dimakamkan di daratan.
Bukan Tata Cara Pemakaman Normal
Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemakaman jenazah di laut diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika jenazah meninggal di tengah laut dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke daratan. Namun, hal itu bukan berarti pemakaman di laut menjadi tata cara pemakaman yang dapat dipilih begitu saja.Prinsipnya, jenazah tetap harus dimandikan, dikafani dan disalatkan terlebih dahulu apabila kondisi memungkinkan. Setelah itu, jika tidak mungkin mencapai daratan, jenazah dapat dilarung ke laut dengan cara yang sesuai dengan kondisi.
Para ulama juga menjelaskan adanya pilihan untuk tidak langsung menenggelamkan jenazah ke dasar laut, tetapi membiarkannya terbawa arus hingga kemungkinan terdampar di pantai dan ditemukan masyarakat. Jika daratan dapat dicapai dan tidak terdapat halangan untuk membawa jenazah ke sana, maka jenazah harus dimakamkan di daratan.
Dengan demikian, hukum memakamkan jenazah di laut dalam Islam berkaitan erat dengan kondisi dan kemampuan untuk mencapai daratan. Pemakaman di laut merupakan solusi dalam keadaan tertentu, bukan pengganti pemakaman di daratan ketika pemakaman biasa masih memungkinkan. Wallahu a'lam.
Baca juga:Meninggal Dunia di Laut, Begini Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam










