Lisa Mariana Terseret Dugaan Penipuan, Owner Oysin Glow Klaim Rugi Rp128 Juta
Selebgram Lisa Mariana kembali terseret dugaan kasus penipuan. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh selebgram Dewi Menyala, kini muncul pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama endorsement dengan Lisa.
Kali ini, pemilik brand Oysin Glow bernama Bremy mengaku dirugikan. Ia mengaku sejumlah pekerjaan endorsement yang telah disepakati dengan Lisa Mariana disebut tidak seluruhnya dijalankan.
Bremy kemudian menunjuk pengacara Sunan Kalijaga untuk mendampinginya mengambil langkah hukum. Sunan mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada Lisa.
Baca Juga : Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Menurut Sunan, somasi pertama dikirim pada 15 Agustus, sementara somasi kedua dilayangkan pada 25 Agustus.Setelah somasi pertama dikirim, Lisa disebut sempat merespons melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Lisa diklaim menyatakan akan bersikap kooperatif dan datang untuk menyelesaikan persoalan kerja sama tersebut.
Namun, setelah pihak Bremy menunggu lebih dari satu pekan, janji tersebut disebut tidak terealisasi. Sunan kemudian mengatakan pihaknya mengirimkan somasi kedua.
Dalam respons terhadap somasi tersebut, Lisa disebut menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.
Baca Juga : Uang Vilmei Dicuri Karyawan hingga Rp 1,2 Miliar, Ketahuan saat Mau Bayar Makan
Namun, Sunan membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, berdasarkan dokumen kerja sama dan kondisi yang dialami kliennya, Bremy justru merupakan pihak yang mengalami kerugian.Bahkan kerugian yang dialami Bremy diklaim mencapai Rp 128 Juta.
“Kami dapat simpulkan tidak benar karena faktanya memang klien kami Mas Bremi maupun Mbak Alfi adalah korban yang nilai kerugiannya mencapai kurang lebih Rp128 juta,” ujar tim Sunan Kalijaga.
Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan kerja sama endorsement yang hanya sebagian kecilnya disebut telah dikerjakan oleh Lisa.
“Baru beberapa saja bahkan boleh dikatakan sebagian kecil yang dikerjakan oleh saudari LM,” katanya.
Pihak Bremy kemudian melakukan penagihan kepada Lisa. Di mana dalam perjanjian kerja sama terdapat klausul yang mewajibkan Lisa mengembalikan uang yang telah diterimanya apabila tidak memenuhi kewajiban endorsement yang telah disepakati.







