Rekrutmen Dosen Tidak Tetap ITB 2026 Diperpanjang, Tersedia 70 Formasi untuk Lulusan S2 dan S3

Rekrutmen Dosen Tidak Tetap ITB 2026 Diperpanjang, Tersedia 70 Formasi untuk Lulusan S2 dan S3

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 12:20
share

Institut Teknologi Bandung (ITB) memperpanjang Rekrutmen Terbuka Calon Dosen Tidak Tetap (DTT) 2026. Kesempatan ini dibuka bagi lulusan magister (S2) dan doktor (S3) yang ingin berkarier di bidang pendidikan tinggi, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta inovasi.

Dikutip dari Instagram @itb1920, Jumat (7/8/2026), ITB membuka kebutuhan hingga 70 formasi sementara yang tersebar di 12 fakultas dan sekolah. Pelamar yang masih menempuh pendidikan doktor dan diperkirakan lulus paling lambat 1 Mei 2027 juga diperbolehkan mengikuti seleksi, dengan melampirkan surat pernyataan sesuai ketentuan panitia.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Chevening 2026 Resmi Dibuka, Kuliah S2 di Inggris Gratis

Selain itu, seluruh pelamar yang lolos seleksi harus bersedia berkontribusi di lingkungan multikampus ITB, yakni Kampus Ganesha, Jatinangor, Cirebon, maupun Jakarta.

Perlu diketahui, persyaratan pendidikan, batas usia, hingga kualifikasi dapat berbeda pada setiap jenjang dan formasi yang dilamar.

Linimasa rekrutmen Calon Dosen Tidak Tetap ITB diperpanjang hingga 14 Agustus 2026. Sementara pengumuman seleksi administrasinya akan dilangsungkan pada 4 September 2026.

Baca juga: Program PKL Mahasiswa Kemendiktisaintek Batch 3 2026 Dibuka, Simak Syarat untuk 9 FormasiLamaran lengkap hanya boleh dikirimkan ke tautan https://goitb.id/DTT2026 dengan pengelompokan dokumen sesuai ketentuan pada form.

Persyaratan Umum Rekrutmen Dosen Tidak Tetap ITB 2026

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar yang dikutip dari laman resmi ITB.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling tinggi 40 tahun untuk DTT Jenjang S3 dan 35 tahun untuk DTT jenjang S2 pada 31 Desember 2026;

3. Berkelakuan baik serta sehat jasmani dan rohani;

4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya);

5. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum;

Baca juga: Prabowo Kumpulkan 150 Peneliti BRIN di Istana, Pamerkan Ratusan Inovasi6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN atau CPNS atau PNS atau anggota POLRI atau anggota TNI atau pegawai suatu institusi;

7. Tidak berkedudukan sebagai ASN atau CPNS atau PNS atau anggota POLRI atau anggota TNI;

8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja pada suatu institusi negara atau swasta;

9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

10. Tidak terlibat politik praktis;

11. Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus dari organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

12. Untuk Pelamar Jenjang S2:• Memiliki gelar Magister (S2) dan Sarjana (S1) di bidang yang relevan dengan kualifikasi, dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bereputasi, atau Perguruan Tinggi atau Program Studi Dalam Negeri yang terakreditasi Internasional /Unggul/A oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah pada saat kelulusan;

• Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S1, dan IPK minimal 3,25 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S2;

13. Untuk Pelamar Jenjang S3:

• Memiliki gelar Doktor (S3) di bidang yang relevan dengan kualifikasi, dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bereputasi, atau Perguruan Tinggi atau Program Studi Dalam Negeri yang terakreditasi Internasional/Unggul/A oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah pada saat kelulusan;

• Bagi pelamar yang akan lulus S3 selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2027 dapat melamar dengan melampirkan surat pernyataan akan lulus sesuai format yang disediakan oleh Panitia;

• Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S1, dan IPK minimal 3,25 (skala 4,00) atau setara untuk jenjang S2;14. Memiliki sertifikat ELPT ITB ≥77 atau TOEFL ITP resmi dengan IIEF selaku pemegang lisensi tunggal di Indonesia dan tes wajib dilaksanakan di UPT Layanan Bahasa ITB;

15. Memiliki sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) resmi dari UUO PT Bappenas dengan skor minimal 475 yang masih dalam masa berlaku pada saat pendaftaran;

16. Memiliki kualifikasi sebagaimana tercantum pada tabel Formasi dan Kualifikasi di bawah. Kualifikasi tersebut tidak terbatas pada yang tercantum, namun termasuk juga untuk bidang lain yang terkait dengan pertimbangan program multidisplin dan/atau multikampus ITB;

17. Lebih diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan posisi dilamar;

18. Bersedia ditempatkan di Multikampus ITB (Kampus Ganesha/ Kampus Jatinangor/ Kampus Cirebon/ Kampus Jakarta).

Demikian informasi rekrutmen Calon Dosen Tidak Tetap ITB 2026. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik