Sule Kalah! Teddy Pardiyana Ditetapkan sebagai Ahli Waris Lina Jubaedah

Sule Kalah! Teddy Pardiyana Ditetapkan sebagai Ahli Waris Lina Jubaedah

Gaya Hidup | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 09:31
share

JAKARTA, iNews.id - Polemik harta warisan mendiang Lina Jubaedah kembali memanas. Kali ini, publik dikejutkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana bersama putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah almarhumah.

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung sebelumnya yang menolak permohonan Teddy Pardiyana karena dinilai mengalami cacat formil atau persoalan prosedural.

Kabar ini pun menjadi sorotan karena sengketa warisan Lina Jubaedah telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan keluarga besar, termasuk anak sulung Lina, Rizky Febian.

Menanggapi perkembangan terbaru itu, Sule memilih tidak banyak berkomentar. Mantan suami Lina Jubaedah tersebut menegaskan dirinya sudah tidak memiliki kewenangan untuk ikut mengurus persoalan warisan.

"Ah itu urusan... itu, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah enggak ada hak, sudah enggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Menurut Sule, seluruh keputusan hukum kini berada di tangan Rizky Febian bersama tim kuasa hukumnya. Termasuk apabila nantinya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

"Mau kasasi atau enggak, itu dari Iky. Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang, itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara. Apakah mau dikasasi atau tidak, gitu," tuturnya.

Meski terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, Sule mengaku tidak ingin mencampuri proses hukum karena merasa bukan pihak yang memahami persoalan tersebut.

"Ah itu sudah langsung ke pengacara lah, ya kan, itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga enggak mengerti tentang hukum kan, jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya, ya sudah gitu ya," kata ayah lima anak itu.

Sule memastikan komunikasi dengan Rizky Febian tetap berjalan baik. Namun, setiap kali sang putra meminta pendapat terkait perkara warisan, ia tetap menyarankan agar seluruh langkah dikonsultasikan kepada pengacara.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan kliennya menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.

"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur Alhamdulillah," kata Wati dalam wawancara daring.

Sebagai informasi, sengketa warisan Lina Jubaedah telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Teddy Pardiyana sebelumnya menuntut pengakuan atas haknya terhadap sejumlah harta peninggalan Lina. Di sisi lain, Rizky Febian juga sempat menyoroti dugaan adanya aset milik mendiang yang hilang maupun dialihkan.

Dengan putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung, posisi hukum Teddy dan putrinya kini diakui sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Meski demikian, peluang berlanjutnya sengketa masih terbuka apabila pihak Rizky Febian memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Topik Menarik