Gugat Erin Rp1 Miliar, Nur Hanya Ingin Barang Pribadinya Dikembalikan

Gugat Erin Rp1 Miliar, Nur Hanya Ingin Barang Pribadinya Dikembalikan

Gaya Hidup | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Nur mengaku tidak memiliki niat memperpanjang konflik hukumnya dengan Rien Wartia Trigina alias Erin. Meski melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp1 miliar, Nur menegaskan keinginannya hanya satu, yakni mendapatkan kembali barang-barang pribadinya.

Hal itu disampaikan Nur usai sidang perdana gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Dia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui agenda mediasi yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026.

"Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," ujarnya.

Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan gugatan senilai Rp1 miliar bukan semata-mata terkait kerugian materiil. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerugian immateriil yang dialami kliennya selama bekerja.

Menurut Basuki, Nur mengaku mengalami trauma dan rasa takut akibat dugaan ancaman yang diterimanya. Selain itu, dia juga menyebut KTP dan telepon seluler milik Nur hingga kini belum dikembalikan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa waswas karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki.

Basuki menilai penahanan identitas pribadi dan barang milik kliennya menjadi salah satu dasar gugatan PMH terhadap Erin. Dia berharap pihak tergugat segera mengembalikan seluruh barang milik Nur.

"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, sidang perdana gugatan tersebut tidak dihadiri Erin. Kuasa hukumnya, Adil, mengatakan kehadiran prinsipal belum diwajibkan karena persidangan masih sebatas agenda administratif.

Meski demikian, Adil memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan berencana menghadiri sidang mediasi pada 29 Juli 2026. "Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," ucapnya.

Topik Menarik