Richard Lee Pasrah Jalani Proses Hukum, Akui Semua Perbuatannya
TANGERANG, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL), disebut bersikap kooperatif dan menerima seluruh proses hukum yang dijalaninya. Bahkan, dia mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
DRL menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum pada Kamis (4/6/2026). Dalam proses tersebut, dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan kehadiran penasihat hukum merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Agung, Senin (8/6/2026).
Meski didampingi kuasa hukum, Agung mengungkapkan tidak melihat adanya anggota keluarga maupun istri Richard Lee yang hadir selama proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejari Kota Tangerang.
"Kemarin keluarga tidak ada. Tidak ada yang mendampingi. Tidak kami lihat ada keluarganya. Hanya didampingi dengan penasihat hukum saja," ujarnya.
Kendati tanpa kehadiran keluarga, Richard Lee disebut tidak mengajukan permintaan khusus kepada pihak kejaksaan. Dia juga menerima keputusan penahanan yang dijalankan terhadap dirinya.
"Oh nggak, nggak ada (request). Dia cukup menerima dengan baik, sangat kooperatif," ucap Agung.
Menurut Agung, sikap kooperatif Richard Lee terlihat selama pemeriksaan berlangsung. Keterangan yang diberikan juga dinilai telah memperjelas perkara yang sedang ditangani.
Jaksa peneliti bahkan menilai seluruh fakta yang dibutuhkan dalam perkara tersebut telah terungkap melalui proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap DRL.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan kemarin, sudah terang benderang semua dan semua juga sudah diakui oleh DRL," kata Agung.
Sebelumnya, Richard Lee resmi dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Dia akan menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.










