Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji, Simak Penjelasannya!

Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji, Simak Penjelasannya!

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 27 April 2026 - 11:00
share

Hukum anak kecil melaksanakan ibadah haji ini menarik untuk disimak. Sah atau tidak ibadahnya bila dilakukan oleh anak-anak yang belum akil baligh? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.

Haji merupakan salah satu rukun Islamyang cara pelaksanaannya berbeda dengan empat rukun Islam lainnya. Ibadah yang satu ini hanya bisa dilaksanakan di Tanah Suci Makkah. Ibadah haji secara istilah yaitu berkunjung ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Syarat sah seorang berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu.

Di Indonesia pada umumnya jemaah hajiyang berangkat ke Tanah Suci berumur 20 tahun ke atas, bahkan banyak juga yang sudah lansia. Meski begitu, ada juga beberapa anak-anak di Timur Tengah yang sudah melaksanakan ibadah haji.

Lantas apakah anak kecil boleh melaksanakan ibadah haji? Seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji lantaran tidak ada yang melarangnya. Dalam Kitab Tuhfat Al-Ahwadzi terdapat keterangan mengenai masalah ini.

Baca juga:Mengenal Haji Furoda: Layanan Haji dengan Visa Mujamalah dari Arab Saudi

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

Imam An-Nawawi berkata: "Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi'i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah." (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami' at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Berdasarkan hadis tersebut, maka ulama dari kalangan Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanbilah mengatakan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi hukumnya dianggap sebagai sunnah. Atau dengan kata lain belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam yang kelima.Sementara menurut Abu Hanifah, bahwa haji anak yang belum baligh hukumnya tidak sah.

وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah berkata: "Hajinya tidak sah."

Ibnu Abbas pernah berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah baligh wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, maka dia juga wajib melaksanakan haji sekali lagi."

Jika anak kecil sudah mumayyiz, maka dia dapat berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Namun jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang harus meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.

Baca juga:Inilah Dalil Naqli Ibadah Haji dalam Beberapa Surat Al Quran dan Hadis Nabi SAW

Topik Menarik