Keenan Nasution Cabut Kasasi Hak Cipta Lagu Nuansa Bening yang Dinyanyikan Mendiang Vidi Aldiano
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akhirnya mencabut kasasi yang mereka layangkan ke Mahkamah Agung terkait lagu Nuansa Bening yang juga dibawakan oleh mendiang Vidi Aldiano. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
"Jadi pada kesempatan pagi hari ini, atas nama klien kami, Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami akan mencabut ya proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Minola menjelaskan, pada dasarnya kasasi itu tidak dapat otomatis dihentikan ketika tergugatnya meninggal dunia. Otomatis kasasi yang dilayangkan Keenan dan Rudi sebelum Vidi Aldiano meninggal dunia itu tidak bisa berhenti seperti kasus pidana.
Baca Juga : Vidi Aldiano Sudah Tiada, Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Minola Sebayang, menegaskan bahwa perkara hukum yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih berjalan meski tergugat telah dinyatakan meninggal dunia.Gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar terkait royalti lagu Nuansa Bening itu, kata Minola masuk dalam perkara hukum perdata di mana wafatnya tergugat tidak menggugurkan prosesnya.
"Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Jika masuk dalam ranah pidana, Minola proses hukum akan gugur apabila terdakwa telah meninggal dunia.
Baca Juga : Denada Akhirnya Pamer Foto Bareng Ressa Rizky: Alhamdulillah
"Kalau pidana, dengan meninggalnya terdakwa, maka pidananya gugur. Tapi kalau keperdataan tidak," jelasnya.Minola menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyasar almarhum Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat.
Hal itu pun dinilai menjadi salah satu alasan kuat mengapa proses hukum masih berlanjut.
"Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup," ujarnya.










