Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN

Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:34
share

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah terbit. Berikut ini isinya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Terlebih, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan secara optimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui aturan ini, satuan pendidikan diberikan relaksasi secara terbatas untuk memanfaatkan Dana BOSP guna membayar honor guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Relaksasi penggunaan Dana BOSP tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai masa transisi agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Kemendikdasmen juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, sesuai ketentuan yang berlaku, serta mampu mencapai tujuan utamanya, yakni menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik di seluruh satuan pendidikan.

“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan,” ujarnya, melalui siaran persm Sabtu (14/9/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia, sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.

Topik Menarik