Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa

Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 23 Februari 2026 - 17:43
share

Kasus alumni penerima beasiswa LPDP yang viral di media sosial berujung pada sanksi tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Pasangan suami istri alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan Arya Iwantoro (AP), dijatuhi dua sanksi berat yakni masuk daftar hitam (blacklist) instansi pemerintah serta kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Polemik bermula ketika DS mengunggah video di Instagram dan Threads pribadinya yang memperlihatkan anak keduanya menerima status kewarganegaraan Inggris. Dalam video tersebut, ia membuka paket dari Home Office Inggris dan menunjukkan paspor Inggris yang baru diterbitkan.

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Sentil Alumni LPDP Viral, Stella Christie Ingatkan Penerima LPDP Punya Utang Budi ke NegaraPernyataan itu memicu pro dan kontra di kalangan warganet. Publik semakin menyoroti kasus ini setelah diketahui DS merupakan alumni LPDP yang menempuh studi di Delft University of Technology, Belanda, dan lulus pada 2017.

Sebagai awardee LPDP, DS memiliki kewajiban pengabdian dengan skema 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) secara berturut-turut. Namun, berdasarkan keterangan resmi LPDP, DS telah menuntaskan kewajiban pengabdiannya sesuai ketentuan.

Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya

Sorotan kemudian mengarah kepada sang suami, Arya Iwantoro (AP), yang juga diketahui sebagai alumni LPDP. AP merupakan lulusan program PhD dari Utrecht University pada 2022.

Tanggapan Resmi LPDP

LPDP merilis pernyataan resmi pada Jumat malam (20/2/2026), menyayangkan polemik yang terjadi dan menegaskan bahwa tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

Baca juga: Purbaya Blacklist Permanen Awardee LPDP Viral, Dilarang Bekerja di Instansi PemerintahTerkait pengabdian, LPDP menyatakan AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ia pun dipanggil untuk klarifikasi dan berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa jika terbukti melanggar kontrak.

Permohonan Maaf

Melalui akun Instagram pribadinya, DS menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. Ia mengaku pernyataannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi sebagai WNI terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan.

DS menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas kebangsaan. Ia juga menegaskan bahwa kekecewaan tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang.

Video yang memicu kontroversi tersebut telah dihapus, namun perdebatan di media sosial telanjur meluas.

Sanksi Tegas Purbaya: Blacklist dan Pengembalian Dana

Usai konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan tegas. Ia menyatakan DS dan AP dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di instansi pemerintah.

"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen...dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya.

Selain itu, AP diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya beserta dendanya. Berdasarkan aturan 2N+1, ia wajib berkontribusi di Indonesia, namun diketahui masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.Purbaya mengonfirmasi bahwa AP telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian dana tersebut.

"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya.

Saat ini, LPDP masih melakukan penghitungan rinci total dana yang harus dibayarkan, termasuk biaya pendidikan, biaya hidup, serta akumulasi bunga akibat pelanggaran kontrak pengabdian.

Topik Menarik