Terungkap! Anrez Adelio Diduga Ancam Sebar Video Paksa Friceilda Prillea Hubungan hingga Hamil
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami tiktoker Friceilda Prillea (FA) alias Icel, dengan terlapor aktor Anrez Putra Adelio (AP). Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan adanya dugaan ancaman penyebaran video intim yang membuat korban berada di bawah tekanan selama berbulan-bulan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu September 2024 hingga Mei 2025. Dalam periode itu, korban disebut mengalami keterpaksaan melakukan hubungan intim akibat ancaman yang dilakukan terlapor.
“Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor karena adanya ancaman. Terlapor mengirimkan video hubungan intim yang direkam tanpa sepengetahuan korban,” ujar Reonald dalam jumpa pers, 29 Desember 2025.
Ancaman penyebaran video tersebut, kata Reonald, membuat korban tidak memiliki pilihan lain selain menuruti keinginan terlapor. Tekanan berulang itu disebut berdampak serius hingga korban diketahui mengalami kehamilan.
“Korban terpaksa melakukan hubungan tersebut karena diancam akan disebarkan video tersebut, sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan,” katanya.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap pengakuan korban yang menyebut terlapor sempat meminta agar kehamilan tersebut digugurkan. Permintaan itu dilakukan dengan menyuruh korban mengonsumsi obat penggugur kandungan.
“Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh korban untuk meminum obat guna menggugurkan kandungan. Namun korban dengan inisial FA menolak,” ujar Reonald.
Seiring masalah yang semakin rumit, terlapor sempat membuat surat pernyataan berisi janji untuk menikahi korban. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
“Faktanya, terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Metro Jaya,” kata Reonald.
Saat ini, penyidik telah memeriksa dan mengantongi tiga nama saksi untuk mendalami kasus tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan korban.
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kertas tangkapan layar percakapan, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, serta satu lembar foto hasil pemeriksaan USG korban.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Mohon waktu, biarkan penyidik bekerja. Kami pastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan proporsional,” ujar Reonald.






