Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya
Gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam peraturan perundangan dan aturan teknis diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bertanya-tanya, berapa sebenarnya besaran penghasilan yang akan diterima setelah pensiun?
Pertanyaan ini penting, mengingat masa pensiun menjadi fase hidup yang perlu dipersiapkan secara matang, terutama dari sisi keuangan.
Baca juga: 4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Melansir Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan ketentuan yang berlaku, perhitungan pensiun PNS di Indonesia telah diatur secara resmi dalam regulasi negara. Salah satunya tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Baca juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?Disebutkan bahwa besaran pensiun PNS per bulan adalah sebesar 2,5 persen dari gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa kerja.
Dengan kata lain, semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula persentase pensiun yang akan diterima. Namun, undang-undang juga mengatur batas minimal dan maksimal besaran pensiun ini. Dalam beleid tersebut dijelaskan:
- Besaran pensiun PNS per bulan paling tinggi adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.
- Besaran pensiun paling rendah adalah 40 persen dari gaji pokok terakhir.- Pensiun juga tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku.
Baca juga: Guru Dominasi Daftar Formasi Jabatan Fungsional PNS Kemenag 2025
Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS pensiun setelah bekerja selama 30 tahun, maka perhitungannya adalah 30 tahun x 2,5 persen = 75 persen. Ini artinya, PNS tersebut akan mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.
Sementara itu, jika masa kerja hanya 20 tahun, maka perhitungannya adalah 20 tahun x 2,5 persen = 50 persen. Maka, pensiun yang diterima adalah sebesar 50 persen dari gaji pokok terakhir.
Nominal Gaji Pokok Terbaru Jadi Acuan Pensiun
Besaran nominal gaji pokok terakhir seorang PNS sangat menentukan jumlah pensiun yang akan diterima. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan rentang gaji pokok terbaru untuk setiap golongan sebagai berikut:Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.176.100Golongan II: Rp1.685.700 – Rp3.094.200
Golongan III: Rp1.685.700 – Rp3.885.600
Golongan IV: Rp1.685.700 – Rp4.779.900
Misalnya, seorang PNS golongan IV dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir sebesar Rp4.500.000, maka ia berhak mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari Rp4.500.000, yakni Rp3.375.000 per bulan. Sedangkan jika masa kerja hanya 20 tahun, maka pensiun yang diterima adalah Rp2.250.000 per bulan.
Demikian juga untuk golongan lain, besaran gaji pensiunan PNS akan menyesuaikan berdasarkan pangkat terakhir dan lama pengabdian sebagai aparatur sipil negara.






